News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Soroti Penyegelan Tiga Tower di Prabumulih,Feri Alwi SH : Kita Dukung Penuh,Bila Perlu Di Bongkar

Dewan Soroti Penyegelan Tiga Tower di Prabumulih,Feri Alwi SH : Kita Dukung Penuh,Bila Perlu Di Bongkar

 

Anggota DPRD Kota Prabumulih Fraksi PAN,Feri Alwi,SH


Prabumulih,Sriwijayanews-- Penertiban  tiga tower atau menara Telekomunikasi yang terletak di wilayah Kelurahan Cambai, Kelurahan Sukajadi dan Kelurahan Anak  Petai Kota Prabumulih lantaran diduga tidak mengantongi Izin resmi dari pihak Pemerintah Kota Prabumulih  yang berujung penyegelan menuai tanggapan dari berbagai pihak.


Salah satunya datang dari  senator Kota Prabumulih Feri Alwi SH. Politisi muda Partai Amanat Nasional ( PAN) Kota Prabumulih ini menyatakan mendukung  penuh upaya  pemerintah kota Prabumulih dalam menertibkan tower-tower atau apapun yang tidak berizin dalam rangka untuk mengejar target pendapatan asli daerah.

Namun pihak nya belum memandang perlu untuk melakukan pemanggilan mengingat Pemerintah Kota dinilai  masih mampu menyelesaikan kewajibannya terkait perusahaan yang belum mengurus perizinan dengan sejumlah instrumen hukum yang dimiliki.


" Kalau untuk memanggil kurasa belum,kita masih percaya pemerintah kota mampu menyelesaikan nya. Karena mereka punya mekanisme dan prosedur dalam melakukan penertiban.yang jelas kita selalu mendukung dan mensuport segala upaya yg dilakukan oleh pemerintah kota," tegas pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) PAN Kota Prabumulih  kepada portal ini,Kamis (15/07/21).



Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II Dprd Prabumulih ini menghimbau  kepada perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di kota prabumulih agar selalu mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan yanh ada di kota prabumulih serta memprioritaskan untuk mengurus segala perijinan sebelum berinvestasi di kota prabumulih


" Pemerintah mempunyai hak untk memberikan sanski kepada pihak-pihak yang melanggar aturan...sanski berupa penyegelan dan kalau tetap  membangkang boleh di berikan sanski lebih berat yaitu pembongkaran," tandasnya.


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih No 02 Tahun 2014 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangun (IMB) menara telekomunikasi,seperti diketahui,  pada Selasa (13/07/21) lalu Petugas gabungan pemkot Prabumulih yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kmenyegel Tiga Tower Base Transceiver Station (BTS) di tiga Kelurahan yang illegal alias belum mengantongi izin dengan penyegelan.( Ad)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar