Sesuai Aturan, test dilakukan pihak ketiga, tidak ada suap menyuap
Banyuasin ,SRINE--PDAM Tirta Betuah yang merupakan perusahaan air minum daerah Kabupaten Banyuasin, menyatakan sudah sesuai prosedur dalam pengangkatan pegawai.
Hal ini, diungkapkan Kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan kuasa hukum 45 pegawai yang lulus Advokat Dodi Irama SH MED CPCLE CLMA bersama Adokat Ida Apriyani SH CLMA, Advokat Hamka SH dan staf Eza SH, Jumat (28/5/2021).
Menurut Dodi, ada tudingan miring terkait seleksi pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Tirta Betuah yang baru-baru ini dilaksanakan. Sehingga, sejumlah peserta yang ikut dalam seleksi dan yang dinyatakan lolos seleksi pengangkatan pegawai juga ikut diperiksa inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait laporan seseorang dengan tuduhan ada proses suap menyuap.
"Pihak PDAM Tirta Betuah, sudah melaksanakan prosedur agar tidak terlibat dalam seleksi pengangkatan pegawai. Sehingga, menggandeng pihak ketiga yakni Balitek Unsri untuk melakukan penyeleksian," ujarnya ketika ditemui.
Dalam seleksi pengangkatan pegawai yang dilakukan pihak PDAM Tirta Betuah, lanjut Dodi saat itu diikuti sebanyak 147 peserta. Dari 147 peserta, satu peserta tidak hadir sehingga dalam penyeleksian dilakukan terhadap 146 peserta.
" Untuk menjaga transparan penerimaan, PDAM Tirta Betuah juga menggandeng Balitek Unsri yang dianggap netral dan teruji dalam penyeleksian," jelasnya.
Setelah seleksi dilaksanakan, keluarlah hasil rekapitulasi psikotest, 48 orang yang dinyatakan dengan nilai dan disarankan untuk pengangkatan dan 45 org sesuai kuota diangkat sebagai pegawai tetap PDAM Tirta Betuah. Hal ini, berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi dari Balitek Unsri.
Namun, muncul isu bila peserta yang dinyatakan lolos seleksi pengangkatan karena adanya permainan panitia dan internal PDAM. Sehingga, bisa dinyatakan lolos dari seleksi yang dilaksanakan.
Permasalahan muncul 45 orang yang dilakukan pengangkatan dari tenaga honorer menjaga pegawai tetap PDAM Tirta Betuah Banyuasin dituduh dan di fitnah ada kongkalikong aliran dana suap menyuap agar bisa lulus dari seleksi yang dilakukan.
Dari itulah, 45 pegawai yang lulus dalam pengangkatan pegawai tetap PDAM Tirta Betuah ini merasa dirugikan dengan adanya isu miring mengenai mereka. Makanya, para pengawai yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan ini meminta Advokasi Hukum dari advokat Dodi dan rekan untuk menjadi kuasa hukum dan penasehat hukum dalam mengurus, mewakili, membela hak-hak terhadap 45 org pegawai tersebut terhadap tudingan yang tidak benar dan tidak berdasar.
"Apa yang diikuti 146 peserta ini, murni seleksi yang dilakukan pihak ketiga. Jadi disini, kami menegaskan 45 orang ini memang orang yang terpilih secara murni dalam seleksi yang dilakukan pihak ketiga. Jangan sampai, upaya untuk pengangkatan secara transparan menggunakan seleksi ini, malah disebarkan adanya kongkalikong," jelasnya.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan pegawai, juga menyatakan mereka sama sekali tidak pernah melakukan penyuapan dan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia ataupun pihak lain. Hal tersebut, ditegaskan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai dan rekaman video.
Namun, menurut Dodi diduga ada oknum-oknum yang tidak senang atau tidak bertanggung jawab atas seleksi yang menggandeng pihak ketiga. Sehingga, disebarkan isu bila sudah ada kongkalikong terkait seleksi pengangkatan pegawai PDAM Tirta Betuah.
"Kasihan mereka yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun di PDAM Tirta Betuah. Ketika dinyatakan disarankan dengan nilai rata rata untuk pengangkatan, mereka malah diisukan adanya permainan. Padahal ini murni seleksi," pungkasnya. Klien kami 45 orang pegawai yang diangkat tidak senang namanya dicatut telah memberikan suap, ini terbukti ada nya pesan berantai yang sengaja di teruskan di whatsapp serta tudingan tuduhan bohong di media sosial seperti facebook yg merugikan klien kami. (SMSI Banyuasin)
Posting Komentar