News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putuskan Mundur Dari Pencalonan Ketua KONI Prabumulih , Evi Susanti : Aturan Dibuat Untuk Dipatuhi, Bukan Di Langgar

Putuskan Mundur Dari Pencalonan Ketua KONI Prabumulih , Evi Susanti : Aturan Dibuat Untuk Dipatuhi, Bukan Di Langgar


Anggota DPRD Prabumulih,Evi Susanti SE

Prabumulih,Sriwijayanews--Akhirnya anggota DPRD Kota Prabumulih Evi Susanti SE  menegaskan bahwa dirinya menarik diri dari bursa  pemilihan ketua Ketua KONI Kota Prabumulih periode 2021-2025 yang akan digelar Juli mendatang.


" Keputusan ini saya ambil demi mendukung calon-calon lain yang layak maju dan  tidak bertentangan dengan aturan  ," ungkapnya melalui Whatsapp ,Minggu (30/05/21).


Disisi lain politisi muda PPP Prabumulih ini juga menyebut kedepan hal ini diharapkan dapat mengedukasi dan menjadi tauladan yang baik bagi calon yang lain untuk berkomitmen yang benar dalam menjadi pemimpin tanpa mengabaikan rambu-rambu yang ada.


" Bukan mengedepankan ambisi walau kesempatan ada di depan mata , namun kita harus mampu berbesar hati menerima fakta yang  ada bahwa ada aturan yang jelas sebagai acuan kita untuk di patuhi.Bukan untuk dilanggar," katanya.


Awalnya Anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga Binaraga Kota Prabumulih ini tertarik maju sebagai Ketua KONI setelah dirinya mengantongi dukungan dari beberapa cabor lain.


" Namun setelah mempelajari aturan yang ada jelas-jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," tegasnya.


Kemudian lanjut dia, diperjelas dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pada pasal 56, bahwa bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjadi pengurus KONI. 


" Larangan itu juga di sampaikan  dalam surat edaran Mendagri, Menpora dan KPK. Bahkan undang-undang ini sudah dilakukan  judical review di Mahkamah Konstitusi, dan MK menguatkan aturan ini," tukasnya.


Lebih jauh Evi menambahkan,dirinya juga sempat berkoordinasi ke beberapa daerah yang sudah melaksanakan pemilihan seperti Provinsi ,Lahat ,Muara Enim dan terbaru setelah lebaran di Ogan Ilir.


" Hasilnya semua memasukkan aturan itu menjadi salah satu persyaratan.Apabila saya menabrak aturan itu sementara saat ini saya duduk sebagai dewan yang membuat peraturan tentunya tidaklah elok dan tidak patut,"tandas Evi. (ad)


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar