Polres Ogan Ilir Berikan Rekomendasi Ke Polsek Muara Kuang Berupa Himbauan Ke Masyarakat.
OGAN ILIR Sriwijaya news, - Rekomendasi himbauan Kapolres Ogan Ilir dan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, kepada Polsek Muara Kuang/Rambang Kuang untuk menekan penyebaran Covid 19, kamis (27/05/2021).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH., S.Ik melalui Kapolsek Muara Kuang/Rambang Kuang IPDA Hendri Rozin, MS.i bahwa, sudah menerima rekomendasi himbauan untuk diteruskan kepada Lurah / Kades di wilkum Muara Kuang/Rambang.
Tidak hanya menekan penyebaran Covid 19, kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan dan lain-lain juga harus dibatasi.
Kapolsek mengatakan, tidak hanya penyebaran Covid 19, juga tindak pidana miras serta narkoba, maka untuk Kegiatan Masyarakat seperti Resepsi seperti Pernikahan dan lain sebagainya untuk yang memakai hiburan orgen tunggal atau orkes melayu agar waktunya dibatasi dan tidak diperbolehkan malam hari sesuai dgn rekomendasi dari gugus tugas Ogan Ilir.
Dan dimohon kepada Para lurah / Kades dapat memberi edukasi dan himbauan kepada warganya, dan apabila ditemukan apalagi sampai melanggar prokes covid 19 maka akan dikenakan sangsi berupa :
1. Pembubaran ( Oleh Tim Polres Ogan Ilir )
2. Penyelenggara / tuan rumah , ketua panitia dan kepala desa / Lurah akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres OI
3.Penyitaan alat musik Organ atau Orkes
4. Dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Demikianlah untuk menjadi maklum atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih, ucap Kapolsek Muara Kuang/Rambang Kuang IPDA Hendri Rozin, MS.i (120Y)
Posting Komentar