Migrasi KWH Meter Ke Prabayar Tidak di Pungut Biaya
MUBA - Sriwijayanews.com-PT Muba Elektric Power (MEP), Senin (17/5/2021) resmi Mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh pelanggan (Konsumen) Listrik PT MEP
adapun isi surat edaran yang dikeluarkan adalah sebagai berikut.
1. Program Migrasi KWH Meter Prabayar mutlak di lakukan untuk seluruh pelanggan PT Muba Elektric Power tanpa terkecuali.
2. Pergantian KWH bertujuan peremajaan KWH dengan teknologi terbarukan serta update dan validasi data pelanggan.
3. Diharapkan seluruh pelanggan untuk koperatif dan mendukung terlaksananya program Migrasi KWH Meter tersebut.
4. Bagi pelanggan yang menolak program Migrasi KWH Meter pascabayar ke prabayar tersebut PT Muba Electric Power akan melakukan pemutusan aliran listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kami informasikan bahwa kegiatan Migrasi KWH meter Pascabayar ke Prabayar ini tidak dikenakan biaya apapun kepada pelanggan (Gratis).
6. Apabila ada yang melakukan pungutan ataupun meminta biaya atas kegiatan kami mohon kerjasamanya untuk melaporkan kepada kami melalui Call Center PT Muba Elektric Power di nomor 08117388818 atau 0811793050.
Dari Surat Edaran tersebut, Direktur PT MEP Augie Bunyamin menuturkan, berharap dengan Migrasi KWH Meter dari Pascabayar menuju Prabayar ini dapat memutuskan persoalan listrik yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.
" Mengingat kita ketahui sampai saat ini Masyarakat masih saja ada yang mengeluhkan persoalan Listrik Padam tanpa tau akibat padamnya. Kami berharap kita bersabar, karena PT MEP sedang dalam tahapan Proses menuju perubahan," harap Augie, Senin (17/5/2021).(mrp/ril)
Posting Komentar