Selamatkan 40 Ribu Jiwa, Sabu Seberat 10 Kilogram Berhasil Diamankan Polres Muba
MUBA,Sriwijayanews.com- 10 Kilogram Sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin, Selasa (6/4/2021) dini hari.
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, Satres Narkoba Polres Muba juga menangkap seorang pria di duga sebagai bandar dengan Inisial ARJ (37) di simpang SPBU C2, kecamatan Sungai lilin, kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK yang di dampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Narkoba AKP Jonroni SH saat Rilis kasus tersebut, di Mapolres Musi Banyuasin, Rabu (7/4/2021). "Ini adalah pengungkapan terbesar yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin," ungkap Erlin.
Pihaknya mendapatkan Informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Musi Banyuasin, kemudian anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonroni SH langsung melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku dengan ciri-ciri berambut gondrong menggunakan sepeda motor yang ada di daerah kecamatan Sungai Lilin.
" Sempat terlihat oleh petugas seseorang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian petugas langsung berusaha menghentikan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dan pada saat itu pelaku terlihat panik sehingga petugas kita langsung melakukan pengejaran," bebernya.
Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku narkotika sebanyak 10 bungkus. 10 bungkus Narkoba yang dikemas dalam Plastik, 5 bungkus merk Guan Yin Wang, 3 bungkus merk Refined Chinese Tea, dan 2 bungkus merk Qing Shan dengan berat bruto 9.975,03 gram.
" ARJ ini adalah salah satu jaringan bandar narkoba yang ada di Musi Banyuasin yang berhubungan dengan bandar yang ada diluar Muba dan akan mengantarkan barang tersebut ke daerah Babat Toman untuk diedarkan," jelas Kapolres Muba ini.
Dari penangkapan ini kita bisa menyelamatkan setidaknya 40.000 (Empat Puluh Ribu) jiwa dengan asumsi perorang mengkonsumsi 0,25 gram dengan taksiran jika dirupiahkan sebanyak Rp.10 Milyar.
" Kami menghimbau kepada segenap masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi narkotika," imbuhnya.
Silakan menginformasikan kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin untuk kita lakukan penyelidikan dan pengungkapan Karena tanpa bantuan dari masyarakat Musi Banyuasin peredaran narkoba ini tidak akan pernah berhenti.
" Kita hanya bisa melakukan penyelidikan secara maksimal apabila di dukung oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin," ucapnya.
Lanjut Erlin, yang bersangkutan ini kita tangkap dan kita jerat Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. "Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara Maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup," tegasnya.
Sementara pelaku ARJ mengatakan, dirinya hanya sebatas kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke Babat Toman dengan upah Rp. 20 juta. "Dan upahnya diberikan setelah barang sampai dan barang tersebut ia dapat kiriman dari pekan baru," dikatakannya.(Mrp/ril)
Posting Komentar