News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Muba Bangun Kepercayan Masyarakat Lewat Keterbukaan Informasi

Muba Bangun Kepercayan Masyarakat Lewat Keterbukaan Informasi


SEKAYU, MUBA-Sriwijayanews.com- Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo SSTP dengan jelas mengatakan keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan masyarakat.


"Keterbukaan informasi publik ini otomatis akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah.  Sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka. Memang kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun partisipasi masyarakat yang muncul  bisa memperkaya kebijakan publik tersebut sehingga bisa memenuhi informasi publik,"ungkapnya.


Demikian ditegaskan Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo SSTP

saat membuka sosialisasi pejabat pengelola informasi dan

dokumentasi (PPID) serta uji konsekuensi daftar informasi

dikecualikan Kabupaten Musi Banyuasin. Acara ini digelar selama dua hari ini  bertema

'Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik yang Lebih

Baik” yang diselenggarakan

oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (7/4/2021). Kegiatan ini diikuti  camat, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.


Selanjutnya,  Sunaryo merinci azas pelayanan Informasi. Yakni  pelayanan, yang menganut azas  transparan, terbuka untuk umum,  mudah diakses siapa saja, dan isinya bisa dipertanggungjawabkan.


"Keterbukaan informasi publik artinya seluruh informasi yang ada di kantor kita adalah milik dipublik. Tentu ada data yang dikecualikan seperti tertuang pada pasal 17. Semoga ada rumusan  pasti dari sosialisasi ini, sehingga kita saling mengerti,"katanya. 


Terakhir, kata Sunaryo, Organisasi Perangkat Daerah harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba. Dirinya pun mengingatkan himbauan yang sudah disampaikan Bupati Muba terutama menyangkut berita jalan. Misalkan ada misinformasi soal  jalan lalu diunggah di medsos maka OPD terkait harus  memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Klarifikasi yang akurat dari dinas terkait akan meluruskan pembelokan atau penyampaian informasi sepihak.


"Disini ada PPID pembantu, silahkan jelankan fungsi keteebukaan informasi sesuai azaz yang diajarkan. Jangan  ditumpahkan ke Dinkominfo semua informasi. Kita semua badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. PPID pembantu  ada sampai di desa, jadi saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, "tandasnya.


Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan  kegiatan sosialisasi, dilaksanakan berdasarkan  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.


Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat tepat waktu dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib menetapkan Pejabat Pengelola In

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar