M.Fathoni Angkat Bicara Terkait Pemberitaan SMKN 2 Sekayu
Muba,-Sriwijayanews.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN2) Sekayu merupakan tempat siswa/i menimbah ilmu dan belajar keahlian. SMKN 2 Sekayu yang di dirikan sejak tahun 1999 dengan SK pendirian 001a/0/1999 dan dibangun diatas lahan seluas 39.170M² dengan jumlah siswa/i sebanyak 713 siswa/i dan tenaga pendidik 45 orang dan tenaga kependidikan 39 orang, jumlah kelas 24 ruang kelas. Saat di pimpin oleh Kepala Sekolah Muhamad San Aprianto, S.Pd.,M.Si sejak tangal 17 September 2020 menggantikan Drs Selamat MM.
Dengan munculnya pemberitaan di media online https://www.mediaadvokasi.com yang berjudul "SMKN2 Sekayu Terkesan Kurang Perawatan" Muhammad Fathoni,.SHI selaku kuasa hukum SMKN2 Sekayu angkat bicara.
Muhammad Fathoni ,.SHI ketika ditemui awak media menanggapi pemberitaan terkait kurang perawatan lingkungan SMKN2 pada laman https://www.mediaadvokasi.com adalah bentuk perhatian masyarakat yang perlu diapresiasi," ujarnya. Jumat (23/04/2021) di ruang kerjanya.
Selanjutnya dijelaskan bahwa dimasa wabah covid-19 saat ini kita memang membatasi kegiatan di lingkungan sekolah sesuai peraturan yang diberlakukan pemerintah antara lain SE Mendikbud 3/2020 SE Mendikbud 36962/MPK.A/HK/2020SE Mendikbud 4/2020SE Sekjen Kemendikbud 15/2020 SKB Empat Menteri 01/KB/2020.
"Mewakili segenap civitas akademik SMKN 2 Sekayu kami mengapresiasi pemberitaan oleh www.mediaadvokasi.com sebagai bentuk partisipasi masyarakat bagi dunia pendidikan,"Ucap Fathoni.
Di sisi lain kami juga menyayangkan ketidak berimbangan berita tersebut dikarenakan saat ini kepala sekolah SMKN 2 Sekayu sedang dalam keadaan sakit dan menjalani proses perawatan di Palembang.
Sehingga beliau belum bisa beraktivitas sebagaimana mestinya,"
Lanjut pria yang sehari - hari di panggil Pak Itam ini.
Terkait penggunaan dana bos yang disampaikan portal berita www.mediaadvokasi.com, Fathoni menjelaskan bahwa perawatan lingkungan sekolah dilakukan setiap bulannya melalui dana bos Reguler yang diterima melalui tahapan tahapan sesuai juklak dan juknisnya, jadi realisasi dana Bos tidak serta merta dapat digunakan melainkan sesuai aturan penggunaan dana bos itu sendiri.
" Perlu kami sampaikan bahwa Dana BOS terdiri dari 3 komponen antara lain Dana Bos Reguler, Dana Bos Kinerja dan Dana Bos Afirmasi.
Untuk SMKN 2 Sekayu kita menerima hanya mendapat 1 komponen saja yaitu Dana Bos Reguler
Sebagai bentuk transparansi pengajuan anggaran dan realisasinya dapat dilihat pada situs SIPlah (Sistem informasi pengadaan sekolah)," jelas Pak Itam.
Kawan-kawan media dan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengawasi penggunaannya melalui laman resmi http/ bos.kemendikbud.go.id. atau SIPlah sebagaimana ketentuan Permendikbud no.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS," Tutupnya.(mrp/ril)
Posting Komentar