News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Camat Sungai Keruh Fasilitasi Mediasi Exs Tenaga Kerja Dengan PT CBS

Camat Sungai Keruh Fasilitasi Mediasi Exs Tenaga Kerja Dengan PT CBS


Sungai Keruh,MUBA-SRIWIJAYANEWS.COM-mediasi penyelsaian pembukaan portal jalan perusahaan yg di pasilitasi oleh pemerinta kecamatan sungai keruh,jumat 30/04/2021.


"Mat Syahri selaku perwakilan exs tenaga kerja pt cangkul bumi subur,kami tetap menagih uang pesangon yg sudah hak kami,jadi tolong berikan jaminan sebelum ada kejelasan dari putusan kasasi di mahkama agung,bila ada putusan kasasi kami kalah bole di ambil hak jaminan dan bila kami menang tolong bayarkan hak kami,menjelaskan


'Menurut camat sungai keruh edi herianto kordiantor pihak mediasi antara pihak perusahaan dengan ex tenaga kerja,kami dari pihak pemerinta hanya mempasilitasi mediasi ini,jadi kami harap kepada perusahaan terkait hal ini tolong berikan apa yg sudah jd hak ex tenaga kerja,dan tenaga kerja harus mentaati perundang-undang yg ada di indonesia.terannya


"Kades keramat jaya irwanto h betha saat di minta tanggapan terkait masalah exs tenaga kerja mengatakan,jadi apa yg di lakukan oleh exs tenaga kerja adalah hal yg wajar karena mereka menuntut  apa yg jadi hak2 mereka itu mutlak,dan kami harap kepada perusahaan harus memberikan jamin kepada exs tenaga kerja sebelum ada putusan dari kasasi selamah satu bulan,ujarnya



"Jumaras sawal pahmi selaku manager PT CBS -BSE kami harap kepada exs tenaga kerja harus bersabar dulu sampai ada putusan kasasi yg di lakukan di MA tersebut,bila kami kalah apa yang jadi hak exs tenaga kerja akan kami bayarkan tidak di tunda,ungkapnya.


'Kapolsek sungai keruh Susilo menyampaikan,polisi hadir tidak akan berpihak kepada siapapun,jadi kami harap mediasi ini ada titik terang nya,jadi bila ada masalah kami mendorong dengan cara mediasi agar jalur hukum jadi jalan terkahir,jadi kami harap kepada exs tenaga kerja harus mentaati perundang-undang yg ada,di harapkan kedua belah pihak ini mentaati perundang-undang yang ada,dengan ade pemortalan tersebut sehingga ada pihak yang di rugikan dan dapat menimbulkan rana hukum,


"Babinsa kecamatan sungai keruh armendi,kami siap mengawal masalah ini sesuai perundand-undang yg ada ungkapnya,


'Dalam mediasi ini di hadiri oleh,porkompincam,pihak perusahaan dan pemerinta desa keramat jaya,(Maropin)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar