News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Perakit Senpi Rumahan

Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Perakit Senpi Rumahan


Muara Enim,SRINE-- Polres Muara Enim menggelar Press Release ungkap kasus home industri senjata api rakitan OPS Senpi Musi 2021 unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, press liris di hadiri langsung Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K , Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH dan anggota Polres Muara Enim, Selasa (16/03/2021)


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K mengatakan Pada  Rabu (10 /3/2021 )sekira  pukul 17.30 Wib  bertempat di Desa Dangku, Pelaku Sabtudin Bin Marham (45) tahun,  Petani,  Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim,berhasil di amankan dengan Modus Operandi mencari keuntungan.


Kejadian berawal Personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Dangku Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim dikediaman atau rumah pelaku sering kali adanya pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh 

Sabtudin Bin Marham, selanjutnya mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDIN, SH dan Team melakukan penyelidikan.


Kemudian setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 14 (empat belas) hari maka benar adanya pelaku membuat senjata api rakitan di teras rumahnya, dan sudah banyak yang membeli senjata api rakitan terhadap pelaku tersebut, mengetahui hal tersebut.


Pada Hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira Pukul 17.00 Wib Kapolsek Rambang Dangku AKP SOFIYAN ARDENI, SH bersama Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDDIN, SH dan team melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan pembuatan senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya. 


" Kemudian personel Polsek Rambang Dangku mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta didapati  satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api rakitan dan 5 (lima) butir amunisi aktif, selanjutnya pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku." ucap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K 


" Ditambakan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH pelaku sudah beroperasi untuk melaksanakan kegiatan Perindustrian sejak tahun 2014 hingga sekarang bervariasi beberapa hasil yang telah dibuat untuk rata-rata penjualan senpi  mata satu sudah dijual oleh dari pengakuan pelaku dan sekitar 40 pucuk yang sudah dijual rata-rata untuk yang sedang viral yang bermata satu itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp500.000 hingga satu juta, kalau mata 6 di jual seharga Rp.2,500,000 pelaku menjual senpi rakitan di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali.


LP / A-02 / III / 2021 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Rambang Dangku, tanggal 10 Maret 2021

MELANGGAR PASAL : 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951


Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." pungkasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar