Jelang Muskot KONI Kota Prabumulih, Eddy Rianto: Pejabat Publik dan Struktural di Pemerintahan Tidak Boleh Menjadi Pengurus KONI. Apalagi menjadi Ketua KONI!
PRABUMULIH,SRINE – Mesti Musyawarah Kota (Muskot) Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) akan dilaksanakan empat bulan lagi, namun sejumlah kandidat bakal calon Ketua Umum mulai bermunculan, bahkan tiga nama di antaranya sudah memastikan bakal maju pada pemilihan tersebut.
Ketiga nama kandidat ini diketahui memiliki reputasi yang cukup baik di kota nanas ini, dan terpantau telah melakukan konsolidasi ke KONI tingkat provinsi Sumsel.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiganya adalah, Arafik Zamhari SPd.I yang menjabat sebagai Ketua Olahraga Hockey Kota Prabumulih. Pria yang juga aktif sebagai jurnalis ini sebelumnya pernah menjadi Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Prabumulih masa bakti 2015-2018.
Kemudian, Rifki Baday SH MKn. Tokoh Pemuda yang kesehariannya disibukkan dengan pekerjaan sebagai Notaris dan juga hobby olahraga. Alumnus Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini juga saat ini menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila kota Prabumulih.
Dan terakhir, Beni Rizal SH MH tak lain seorang ASN yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Pemkot Prabumulih. Selain itu, Beni merupakan Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Prabumulih.
Ketua KONI Kota Prabumulih, H Daud Rotasi S Sos ketika dikonfirmasi menuturkan, adalah hal yang wajar sejumlah nama tersebut bermunculan. Meski Muskot KONI Prabumulih baru akan digelar pada Juli 2021 mendatang.
Apalagi kata dia, rencana penyiapan tim penjaringan sebagai salah satu untuk menuju tahapan dalam pemilihan juga belum dilakukan. "Masih lama bulan Juli. Panitia belum di bentuk," ujar Daud.
Ia juga mengatakan, salah satu syarat maju sebagai Calon Ketua Umum adalah mendapat dukungan dari anggota KONI Kota Prabumulih yang menjadi peserta utusan Muskot dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi.
"Iya betul, itu yang utama. Nanti juga ada juklak dan juknis ya," tuturnya lagi.
Sementara mengenai syarat dan mekanisme yang diatur sesuai dengan pedoman teknis dalam pencalonan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Hal tersebut telah diatur sesuai Pasal 40 dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Khususnya tentang pengertian pegawai ASN dan PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3. Serta, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat 1, 2, dan ayat 3.
Nah, disinggung apakah pejabat struktural pemerintah masih dapat mencalonkan diri untuk menjadi Ketua KONI?. Mantan wakil Ketua DPRD Prabumulih ini pun memilih untuk enggan memberikan komentarnya.
"Untuk saat ini saya No Comment. Waktunya masih lama," ucapnya singkat.
Sebelumnya juga, Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Sumsel, Eddy Rianto SH menyampaikan, pejabat publik dan struktural di Pemerintahan tidak boleh menjabat Kepengurusan Olahraga, baik di Pengurus Cabang Olahraga maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Seperti yang saya ketahui di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, telah dijelaskan bahwa pejabat publik dan struktural di Pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus KONI. Apalagi menjadi Ketua KONI," tegas pria berambut gondrong ini, dibincangi belum lama ini.(Rilis SMSI Prabumulih)
Posting Komentar