Sering Melebihi Tonase, M Yamin: Perusahaan Batu Bara di Muba Wajib Buat Jalan Khusus Sendiri
MUBA - Sriwijayanews.com--Terkesan Nakal, Beberapa Kendaraan Perusahaan di beberapa Sektor Pertambangan Batu Bara masih terkesan nakal, dan diduga masih banyak tidak menerapkan Kapasitas angkutan batu bara pada umumnya.
Diketahui beberapa Perusahaan tersebut membuat resah beberapa kendaraan yang melintasi jalan umum. Seperti contoh yang dilaksanakan oleh PT Astaka Dodol yang digerakkan oleh Subcon penyokong angkutan Batu Bara yaitu PT Tri Ariyani.
Sepintas beberapa waktu lalu ramai menjadi perbincangan di Media Sosial terkait Kerusakan dibeberapa titik Jalan Lintas antara Macang Sakti-Babat Toman kemudian Desa Ulak Paceh Jaya-Desa Karang Waru, kecamatan Lawang Wetan.
Terkait hal tersebut menimbulkan beberapa Pertanyaan, Apakah Piha Perusahaan terkait dapat ikut andil atau tidak dalam pelaksanaan Perbaikan Kerusakan Jalan yang hampir rata-rata dilalui oleh Kendaraan yang melebihi Beban diatas 10 Ton.
Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin selaku Mitra Kerja mengatakan, Soal wajib atau tidaknya perusahaan ikut andil dalam perbaikan jalan. Ya, kita pelajari dulu aturannya, yang jelas perusahaan diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan UU, memberikan rasa aman kepada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, dan menyalurkan dana CSRnya.
" Nah kalau mengenai peran serta perusahaan dalam penyaluran dana CSR tersebut, toh tentu sudah ada ketentuan tersendiri, dan bisa jadi jika perusahaan menyalurkannya dalam bentuk perawatan jalan," tegas Yamin, Selasa (23/2/2021).
Yamin juga menyatakan, Kalau perusahaan khusus Batu Bara, ya bukan wajib tidaknya dalam perawatan jalan, berdasarkan aturan mereka harus membuat jalan sendiri untuk jalur transportasi, dan pemerintah daerah harus tegas dalam penegakan aturan ini.
" Karena saya lihat ada beberapa perusahaan Batu Bara masih melintasi jalan milik pemerintah daerah, nah ini tidak boleh terjadi lagi, dan kami DPRD Fraksi PDI-Perjuangan akan melakukan evaluasi melalui anggota Komisi yang berwenang," tukasnya.
Dikutip dari Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum.
Pergub itu dicabut setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sering terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat truk angkutan batubara.
Sebagai penggantinya, Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan PT Servo kembali berlaku. Aturan ini berlaku pada 2019 lalu.(Maropin/Tim)
Posting Komentar