PENGEDAR NARKOBA ASAL MUARA TELADAN BERHASIL DIBEKUK JAJARAN POLSEK KELUANG
MUBA,SRINE- Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Keluang berhasil mengugkap Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan maupun untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (20/1/2021).
Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A - 01/ I / 2021/ SUMSEL / MUBA /SEK KLG Tgl.20 Januari 2021 telah terenjadi transaksi jual beli barang haram jenis narkoba, Waktu dan Tempat Kejadian Hari Rabu tgl 20 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib dijalan umum Keluang kompres Kel. Keluang Kecamatan Keluang, Kabupaten Musibanyuasin,Sumsel.
Adapun tersangka LEKAT ALATAS Bin JON HERI/Alm, yang beralamatkan di Desa Muara teladan kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin lahir 03 Oktober 1999, pekerjaan Petani, dan Belum Menikah, Laki-laki, beragama Islam, Rt 010 Rw 009 Desa Muara teladan Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, adapun barang bukti yang berasil di amankan 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 Gram yang dibalut tisu.
Kronologis Kejadian berawal dari Laporan serta informasi dari Masyarakat kepada Kapolsek Keluang tentang adanya penyalah gunaan Narkoba, Transaksi Narkoba di TKP, Kemudian atas Perintah Kapolsek Keluang IPTU DWI RIO ANDRIAN S.IK memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan ditempat terjadinya transaksi tersebut, pada waktu itu tepatnya di Jalan umum Keluang Kompres Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, melihat mobil tersangka dengan gelagat mencurigakan, saat di berhentikan petugas tersangka tidak mau berhenti malah melajukan dengan kencang kendaraannya seketika itu tersangka membuang dan melempar kan barang haram tersebut, di selokan atau parit yang saat itu di lihat oleh petugas yang mengejarnya, selanjutnya anggota mengamankan dan memanggil aparat kelurahan setempat (ketua RT) untuk menyaksikan penggeledahan badan tersangka serta ditemukan 1 (satu ) paket plastik klip bening yg diduga berisikan serbuk kristal Natkotika jenis sabu dgn berat ± 5,18 Gram yang dibungkus dengan plastik bening yg sebelum di lempar/di buang di selokan/parit disimpan atau dipegang di tangan kanannya Atas perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tgl.20 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika di Wilayah hukum Polsek Keluang, Kapolsek IPTU DWI RIO ANDRIAN, S.IK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AZHARI PURNAMA, S.H ,dan dibantu Kanit Kanit Intelkam IPDA IWAN SUSANTO beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan Lidik, setelah sampai di TKP Personil Melihat Mobil yang dikendarai tersangka dengan gelagat mencurigakan kemudian personil Polsek Keluang me lakukan penghentian dan penyetopan terhadap kendaraan tersangka saat petugas menghentikannya tersangka tidak mau berhenti malah melajukan kendaraannya dengan sangat kencang dan dilakukan pengejaran oleh petugas ketika itu tersangka membuang melempar kan barang haram tersebut ke selokan/parit di pinggir jalan umum keluang kompres kel.keluang kec.keluang kab.muba petugas pun berhasil menghentikan kendaran tersangka .
"Petugas pun melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening dengan Berat Bruto 5,18 Gram, yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Bening yang saat diketahui oleh petugas di buang atau dilemparkannya di selokan/parit yang sebelumnya disimpan atau disembunyikan atau di pegang di tangan kanannya, setelah di interogasi tersangka memgakui perbuatan nya kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Keluang," Ujar Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian.
Posting Komentar