Polsek Sekayu Bekuk Pencuri Modus Pinjam Hp Untuk Main Game
Muba,SRIWIJAYA.COM--Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap Yudha Juliansyah (18) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan satu buah handphone merk Asus Zen Phone Max Pro 2 milik YUSU4F (29), warga Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan modus pinjam Handphone untuk bermain game.
“Korban melapor Kamis, 30 November 2020, pagi. Dari situlah kita lakukan penyelidikan” Kata Ade Nurdin, SH selaku Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.Ik, Selasa, (01/12/2020).
Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan korban Yusuf sebelumnya, pelaku saat itu datang menemuinya di ruko tempat korban tinggal. Lalu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan bermain game. Selang beberapa menit korban tertidur dan disaat itu juga pelaku membawa lari HP korban.
Namun naas, saat pelaku membuka pintu korban terbangun dan menanyakan HP nya. Sambil berusaha lari, pelaku mengatakan bahwa HP nya dibawah bantal. Saat dilihat HP nya tak ada, korban langsung mengejar sambil tarik menarik di atas sepeda motornya ketika hendak melarikan diri.
“Korban sendiri mengalami kerugian Rp. 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ” bebernya lagi.
Pelaku sendiri ditangkap pada siang harinya setelah korban memancing pelaku untuk membeli handphone tersebut, setelah mengetahui keberadaan pelaku. Polisi Polsek Sekayu langsung bergerak menangkapnya di depan Puskesmas Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu bersama barang buktinya.
Akibat pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku, ia dikenakan primer pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Maropin/rill)
Posting Komentar