Plt. Bupati Muara Enim Tekankan Pelaku Usaha dan Perusahaan Mensertifikatkan Hak Atas Tanahnya
MUARA ENIM,SRINE--Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Muara Enim menggelar audiensidengan Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., , Selasa (04/08) .
Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Bupati Muara Enim tersebut membahas beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan PPAT Kabupaten Muara Enim, Akhmad Wasil diantaranya ,mengenai tidak lanjut surat edaran Gubernur Sumatera Selatan perihal perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB),Besaran Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang dinilai saat ini masih dirasakan berat oleh masyarakat semula 60 juta diharapkan bisa menjadi 100 juta,Dasar penetapan Harga pasar sebagai dasar penetapan BPHTB, selain itu juga disampaikan Pembayaran BPHTB agar dapat melalui sistem Online .
.
Menanggapi hal disampaikan tersebut Plt.Bupati Muara Enim, H Juarsah akan segera menindaklanjuti beberapa hal yang telah disampaikan oleh salah satu perwakilan pengurus Ikatan Notaris Indonesia(INI) Sumatera Selatan dan PPAT Kabupaten Muara Enim.
Pihaknya kata dia , akan segera berkoordinasi atas tidak lanjut Audiensi ini, kemudian terkait beberapa hal yang disampaikan.
" Antara lain Besaran Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang dinilai saat ini masih dirasakan berat oleh masyarakat tentu akan kami kaji dan lakukan penyesuaian," terangnya.
Plt. Bupati juga berharap dengan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas atara pengurus notaris dan PPAT dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 02 Tahun 2014.
" Saya Ingin agar Para Pelaku usaha dan perusahaan agar mensertifikat hak atas tanahnya yang tentu akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah ," ujar Juarsah.
.
Senada yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim pihaknya telah menjalankan Pembayaran BPHTB melalui sistem online,akan tetapi terkendala atas pemekaran wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir namun ATR BPN masih tergabung dengan Kabupaten Muara Enim.
" Tentu hal tersebut sudah kita tindak lanjuti dan secepatnya akan segera kita aktifkan kembali pembayaran BPHTB melalui sistem online", tegasnya. (ZA)
Posting Komentar