Akkhirnya Perangkat Desa Tanah Abang Yang di Pecat Kades Menangkan Gugatan
Setelah hampir 8 bulan di tahun 2020 ini, perangkat desa Tanah Abang Kecamatan Semende, Kabupaten Muara Enim,sumatera Selatan berjuang melawan kesewenangan kepala desa tanah abang yang memecat sepihak tanpa pandang dan bulu kini akhir nya menemukan jawaban melalui fakta persidangan PTUN palembang sumsel dengan putusan memenangkan perangkat desa yang di pecat serta membatalkan sk pengangkatan perangkat yang baru dan mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah di pecat oleh kepala desa tanah abang bapak herman.
Mengacu pada permendagri No.67 Tahun 2017 pasal 5 dan 6 jelas bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan dan mengangkat tanpa melalui ptosedural yang tepat maka dari itu perlu adanya pengawasan yang insetip terhadap pemahaman permendagri supaya kepala desa tidak membabi buta meyalah gunakan jabatan nya.
Menteri dalam negeri melalui surat per tanggal 27 juli 2020 dengan nomor surat 141/4268/sj, tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa adapun poin dalam isi surat itu sangat lah jelas menerangkan bahwa sanya
Pasal 53 undang undang no 6 tahun 2014 bahwa pemerintah benar benar ingin memberikan jaminan masa kerja peranvkat desa agar meningkatkan frofesional kinerja perangkat desa termasuk jaminnan penghasilan tetap setara dengan pns golongan II/a sebagai mana di atur pada pp nomor 11 tahun 2019 atas perubahan pp no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa
Jadi mohon agar kiranya di baca lagi dan di pahami seperti apa yang telah di keluarkan surat dari mendagri jelas jelas para kepala desa ini masih keras seperti batu yang tidak mau memahami dan mengikuti aturan yang telah di tetapkan,maka dari itu camat perlu penindakan yang kuat sebagai fungsi pengawasan serta pembinanaan terhadap kepala desa ini jangan pak camat berdiam diri seolah olah lempar batu sembunyi tangan dan memang inilah fakta yang terjadi
Tegas melalui keputusan ini bahwa kepala desa dapat di sanski melalui bupati /walikota se indonesia tolong jangan berdiam diri pak bupati lakukan penindakan jangan membiarkan permasalahan menjadi lebar dan luas
Dalam kabupaten muara enim melalui Azuar anas,spd sebagai pimpinan media selidikkasus.com sumatera selatan dan lembaga lsm lipan [lembaga independent pemantau anggaran negara] indonesia dpw sumatera selatan yang telah berani mengangkat kasus pemecatan perangkat desa oleh kepala desa dan telah berjuang mengawal bersama sama para pengugat tak pantang kenal siang dan malam ini sepanjang tahun 2020 ini setelah usai pilkades bapak azuar anas,spd mengatakan untuk kabupaten muara enim sudah ada delapan [8] desa yang sudah masuk ke persidangan di Ptun palembang
Azuar anas,Spd mengatakan memang di dalam penerapan undang undang tentang pelaksanaan pemerintah di desa kurang nya pembinaan oleh camat dan dinas dinas terkait jadi wajar saja jika masalah seperti ini tidak bisa di atasi namun kami dari media selidikkasus dan lembaga independent pemantau anggaran negara indonesia pimpinan wilayah sumatera selatan tetap akan berjuang memperjuangkan hak hak perangkat desa yang tidak susuai dengan prosedur juga termasuk umum nya hak hak masyrakat lain nya di wilayah sumsel ini
Pihaknya juga memberikan sebuah harapan kepada pemerintah kabupaten muara enim khusus nya kepada bapak bupati muara enim dan bapak camat agar segera melakukan penindakan dan sanksi agar kepala desa ini tidak main main dengan aturan dan tidak semena mena menyalah gunakan fungsi jabatan sebagai kepala desa
" Hari ini jelas kami telah mendapatkan keadilan dan memenangkan gugatan atas pemecatan perangkat desa syukur alhmdulilah kebenaran telah teruji terhadap permendagri tentang tata cara penyelenggaraan pemerintah desa."pungkas azuar anas,spd.Senin (3/8/2020).
Demikian lah segala harapan dan upaya telah di lakukakn semoga kedepan nya keadilan dan kebenaran terus di tegakan sehingga wujud nya pemerintah yang frofesional.
Posting Komentar