Bawa Ekstasi di Cafe, Oknum Kades Ini di Ciduk Satres Narkoba Polres Prabumulih
PRABUMULIH, SRINE- Kepala Desa (Kades) Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Andi Irawan Hadi, Senin (13/7/2020) pukul 21.30 WIB ditangkap jajaran anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Pasalnya, Kades Penandingan itu kedapatan membawa satu butir natkotika jenis ekstasi berlogo superman berwarna hijau berat brutto 0,38 gram.
Kuat dugaan narkoba tersebut akan digunakan Kades berusia 38 tahun ini untuk berpesta ria dengan teman-temannya menikmati alunan musik. Sebab, waktu ditangkap Andi Irawan Hadi berada di sebuah cafe Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun penangkapan berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat info dari masyarakat bahwa di cafe Indramayu Kecamatan Cambai Kota Prabumulih sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba, Senin (13/7/2020) sekira jam 21.30 WIB langsung menuju ke TKP dan melihat 2 orang yang akan melakukan transaksi. pada saat di datangi salah satu orang melempar sebuah tisu diatas meja kemudian yangg satu berlari dan yang satunya masuk ke dalam kafe dan tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kafe dan mengamankan 1 orang laki laki yg bernama Andi Irawan Hadi.
Disaksikan oleh pemilik cafe tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 lembar tissu yang berisikan 1 narkotika jenis ekstasi dilempar oleh Kades Penandingan Andi Irawan Hadi. Pelaku pun berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama SH ketika dikonfirmasi membenarkan salah satu tersangka yang membawa narkoba jenis ineks adalah seorang kepala desa bernama Andi Irawan Hadi.
"Yang membawa 1 butir ineks adalah Kades Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Untuk tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul narkoba yang dimilikinya. Kades tersebut kita ancam padal 112-114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Posting Komentar