News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPK Tangkap 2 Tersangka Dugaan Suap Terkait Kemudahan Ijin Keluar Lapas Klas I Sukamiskin

KPK Tangkap 2 Tersangka Dugaan Suap Terkait Kemudahan Ijin Keluar Lapas Klas I Sukamiskin




JAKRTA, SRINE--Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis 30/4/2020 KPK melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan tahun 2018 di Sukamiskin yang sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan menetapkan dua orang tersangka.


Bertempat di ruang konpres gedung merah putih KPK Deputi penindakan KPK didampingi jubir KPK Ali Flkri expose 2 tersangka kasus korupsi di LP Sukamiskin
Deddy Handoko, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Sukamiskin selaku penerima .


Sejak 2016-Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T wama putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Tsk DHA. 

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan Tsk DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin
Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 s.d. 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali
Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana Tsk RAZ (Direktur Utama PT GLORI KARSA ABADI) diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FIG berwarna hitam atas nama MUAHIR (anak buah RAZ). Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada Tsk RAZ untuk menjadikan Tsk RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.


Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa Tersangka sebelumnya (WAHID HUSAIN, FAHMI DARMAWANSYAH HENDRY SAPUTRA dan ANDRI RAHMAT) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;


Tasangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal l3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 'tindak Pidana Kurupsi;

Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tetsangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.


Kami tetap berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana karupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid 19 sekarang ini. Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid 1

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar