Tersandung Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Direktur PDAM Prabumulih di Vonis 1,3 Tahun Penjara
PRABUMULIH, SRINE--- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan mantan Direktur PDAM Tirta Prabu Jaya Prabumulih, IS bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Dan, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain itu, IS yang sudah dilakukan penahanan sejak 5 desember 2019 lalu ini di denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.266 juta rupiah.
Vonis kasus korupsi PDAM ini dijatuhkan pada Selasa ( 3/2) lalu . Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 6 bulan.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ditambah subsider selama satu bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara Rp sebesar Rp.266.982.945,33 sudah dikembalikan terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ditambah subsider selama satu bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara Rp sebesar Rp.266.982.945,33 sudah dikembalikan terdakwa.
" Putusannya udah dibacakan majelis hakim di sidang terakhir di PN Tipikor, Palembang terkait kasus korupsi SPPD fiktif menjerat Mantan Direktur PDAM tersebut, 1 tahun 3 bulan” ungkap
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH (4/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH (4/3).
Terkait vonis tersebut kata dia, Mantan Direktur PDAM, IS selaku terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga, JPU juga mengatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“ Ada ruang waktu 7 hari, jika tidak mengajukan upaya hukum maka dianggap masing-masing menerima dan putusan inkracht,” ijarnya.
Ditambahkannya, sebetulnya jaksa mengikuti sikap terdakwa karena tuntutan jaksa sudah terbukti dan putusan sudah sesuai kalau terdakwa.
“Karena, terdakwa banding ya kita juga banding. Tetapi kayaknya terdakwa, kemungkinan besar menerima dengan putusan. Ini sudah inkracht. Artinya, kasus korupsi melibatkan terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.
Posting Komentar