News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Muara Enim

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Muara Enim

Muara Enim, SRINE ---Tindakan pembunuhan yang mengakibatakan hilangnya nyawa orang lain kini menjadikan  Romanto bin Burhanuddin (26), menjadi seorang pembunuh yang kejam.

Warga Talang Gerandong Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ini dengan dibantu dua orang teman nya tega menghabisi nyawa seorang Perempuan bernama Eliana Binti Cimad, (4).

Perempuan malang ini harus menanggung kebrutalan Romanto CS, tewas mengenaskan akibat gorokan senjata tajam dilehernya Sabtu (21/03/2020). Peristiwa naas ini terjadi berkisar pukul 10.30 Wib Kebun karet belakang rumah ANDI Dusun I Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keterangan Romanto dihadapan petugas target yang direncanakan menjadi korban adalah Andi sang suami Eliana. Andi ini merupakan ayah seorang pemuda bernama Hendri, selingkuhan isteri Romanto. Nah Andi, ayahnya Hendri ini menurut Romanto mendukung hubungan antara isteri dan selingkuhan nya si Hendri itu.

Berikut kronologis peristiwa terbunuhnya Korban Eliana berdasarkan catatan kepolisian :
Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 05.00 Wib pelaku Romanto mengajak dua orang temannya yang bernama Sangkut Bin Saidin, bersama Aji bin Adi berembug di rumah Aji untuk merencanakan pembunuhan terhadap ANDI selaku suami korban.

Dari sana sekitar pukul 07.30 Wib Romanto, Sangkut, dan Aji berangkat bersama menuju kerumah korban dengan berjalan kaki yang jaraknya lebih kurang 100 meter melintasi belakang rumah korban.

Sesampainya dibelakang rumah korban, pelaku mengintai sembari menunggu target ‘ANDI’ keluar dari rumah. Namun sang target yang ditunggu tak kunjung keluar, malah justeru istri ANDI, yang nongol sembari melemparkan batu kearah Romanto cs, sambil berteriak Maaliiing…

Diteriaki Maling oleh, sang Korban Eliana membuat Romanto jadi semakin kalap. Dengan sebilah pisau ditangan kanannya Romanto maju menyerang. Tendangan Romanto di Kaki Eliana, membuat perempuan malang ini jatuh terjerembab. Dengan dibantu SN dan AJ, mereka mengikat kaki dan tangan Eliana dengan tali.

Kemudian setelah terikat tersangka mengambil baju yang ada dijemuran untuk membekap mulut korban, agar tak bersuara.

Tindakan kejam selanjutnya yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menyayat dagu korban, urat nadi sebelah kanan, serta urat nadi sebelah kiri.

Namun begitu mengetahui korban nya masih bernafas, Para psikopat ini tega menggorok leher korban sampai korban tewas dengan menggenaskan.

Setelah korbannya meninggal, kemudian Romanto Cs, masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang. Tindak kriminal pun berlanjut dengan pencurian, sepeda motor milik Korban bermerk honda beat BG 6163 DAJ, dengan cara memotong kabel kunci kontak, dan dengan sepeda motor curian itu mereka melarikan diri.

Peristiwa kematian Eliana yang tragis ini, dilaporkan keluarga korban ke Pihak Kepolisian, pada hari itu juga.

Dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B-23/III/2020/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Gn Megang, tanggal 21 Maret 2020,
Kasat Reskrim AKP DWI SATYA ARIAN, S.H, S.Ik, M.H langsung bertindak.

Mendapat informasi bahwa pelaku berada didaerah talang gerandong,
Kasat Reskrim AKP DWI SATYA ARIAN, S.H, S.Ik, M.H kemudian memerintahkan ‘Tim Rajawali’ yang dipimpin langsung oleh IPDA GUNTUR ISWAHYUDI, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ROMANTO yang berada di Talang Gerandong Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya Team Rajawali berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa – 1 (satu) sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ (milik korban), 1 (satu) bilah pisau bersarung kayu, bergagang kayu, 2 (dua) buah tali alat untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 (satu) helai kain alat untuk mengikat korban, pakaian korban, 1 (satu) pasang sandal korban warna biru dibawa ke Mapolres Muara Enim.

" Pelaku Romanto dikenakan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan atau 338 (Pembunuhan biasa) dan atau 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dg kekerasan yg mengakibatkan korban MD) ancaman  hukuman mati atau seumur hidup ," pungkas Kapolres Muara Enim (awang).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar