Pengawas Lapangan PT SERD : "Pengacara Tidak Bertugas Di Lapangan Tapi Di Pengadilan,"
Semende , SRINE--- Pihak PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD) pada peristiwa konflik lahan dengan Warga desa Kota Agung Kabupaten Lahat awal pekan lalu, mengkritik keras tindakan Advokad/Pengacara pemilik lahan yang turun langsung adu argumen di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Alam yang mengaku sebagai Pengawas Lapangan PT SERD sembari memperlihatkan video rekaman saat kejadian mengatakan, dirinya sangat menyesalkan tindakan Pengacara pemilik lahan yang ngotot membela kepentingan clientnya saat PT SERD dan pihak Kepolisian mencabut patok yang menghalangi jalan.
"Tindakan Advokad Pengacara ini sudah melewati batas karena turun langsung ke lapangan membela kliennya, tugas pengacara itu di Pengadilan bukan di lapangan," katanya
Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera selatan, Muhammad Aminudin saat ditanya komentarnya berpendapat, Pengawas Lapangan PT SERD tidak berkompeten mengomentari tindakan dan perbuatan Advokad pemilik lahan, sebagai Pengawas seharusnya hanya berkerja sebatas mengawasi lapangan bukan berkomentar.
"Seyogyanya pihak PT SERD yang lebih berkompeten membuka diri dengan media agar isu dan informasi terkait konflik lahan antara PT SERD dan masyarakat tidak liar, jika media dihadapkan dengan pengawas lapangan dikhawatirkan akan mendapat informasi yang keliru," pendapatnya.
Pria yang lebih akrab dipanggil Amin Trust ini menambahkan, pernyataan Pengawas Lapangan PT SERD tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 dan 2 serta pasal 16 Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2003 tentang Advokad.
"Pada pasal 1 ayat 1 UU Advokad menyebutkan bahwa, Advokad adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, artinya tindakan advokad/pengacara pemilik lahan sepanjang dapat menunjukan kartu Advokad dan surat kuasa adalah sah," pendapatnya.
Amin Trust juga menjelaskan, ketentuan ayat 1 juga diperkuat ayat 2 pada pasal yang sama, yakni jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokad berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum client. (N/Red)
Posting Komentar