Juarsah Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi OPD Yang Telat Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2019
Muara Enim , SRINE---Rekonsiliasil laporan keuangan targetkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan rampung pada 31 Januari 2020.Plt Bupati Muara Enim Juarsah mengatakan, batas waktu itu ditetapkan karena adanya percepatan laporan keuangan yang diharuskan pemerintah pusat.
“Untuk penyampaian laporan keuangan maju sebulan dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu bulan April, tahun ini di bulan Maret,” kata Juarsah saat memimpin rapat pembahasanan LKPD tahu 2020 di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa (7/1/2020).
Menurut Juarsah, tak ada toleransi bagi OPD yang terlambat menyampaikan pertangungjawaban keuangan tahun 2019.
” Per Tanggal 31 Januari sudah harus disampaikan (laporan keuangan)ke BPKAD. OPD Yang terlambat UP (uang persedian)nya tidak akan dicairkan,” tegasnya.
Kepada BPKAD Muara Enim Armeli Mendri menambahkan, tak ada alasan bagi OPD untuk terlambat menyampaikan laporan.
Pasalnya, mereka akan segera menyampaikan hal tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk di audit.
” Setelah diserahkan ke BPK, ada batas waktu 60 bagi BPK untuk menyampaikan hasil auditnya kepada Pemkab Muara Enim,” jelas Armeli.
Lanjutnya, setelah hasil audit BPK keluar kemudian akan di bawa ke DPRD untuk Perda Pertanggungjawaban pungkas bupati bupati.(ed)
Posting Komentar