Dewan Sepakati Enam Raperda Tahap II Kabupaten OKU Tahun 2019
BATURAJA , SRINE| Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2019 Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Perda Tahap II Kabupaten OKU tahun 2019 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (13/12/2019).Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian hasil rapat Pansus DPRD membahas dan mengevaluasi 6 Raperda Kabupaten OKU tahap II tahun 2019 dipimpin oleh ketua DPRD H. Marjito Bachri, ST.
Pansus I dengan juru bicara Yoelandre Pratama, S.Ip., Raperda yang dibahas adalah, Raperda Kabupaten OKU tentang penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemkab OKU. Usul perubahan pada Bab I ketentuan umum pasal I angka 12 Bab I pasal I dihapuskan, angka 21 Bab I pasal I dihapuskan, dan untuk selanjutnya nomor urut disesuaikan.
Raperda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, disetujui tanpa ada perubahan.
Pansus II membahas Perda sbb.
Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kab OKU. tidak ada perubahan.
Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Raperda ini ada perubahan kata pada Bab I "ketentuan umum" di pasal I nomor 8 Satuan Perangkat Kerja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga pasal I nomor 8 berbunyi "Satuan Perangkat Kerja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (SKPD).
Pansus III dengan juru bicara H. Adip Kailani, Raperda yang dibahas tentang perubahan ke II atas Perda Kab OKU nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pansus III menyetujui dan merekomendasikan untuk dijadikan Perda Kab OKU tahun 2019.
Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kab OKU pada PT. BPDSS dan Bangka Belitung tahun anggaran 2020. Pansus III menyetujui untuk dijadikan Perda Kab OKU tahun 2019.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, mengatakan dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka pemerintah Kab OKU akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan dewan dan selanjutnya akan melakukan proses evaluasi/klarifikasi ke pemerintah Provinsi Sumsel.
Raperda tentang perubahan ke II atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebelum ditetapkan oleh bupati, Raperda akan disampaikan kepada gubernur Sumsel sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
" Sementara untuk 5 Raperda lainnya akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan klarifikasi dan mendapatkan nomor register Perda," kata Kuryana.
Dengan disetujui 6 Raperda tersebut, pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dewan dan semua pihak atas saran dan pendapat dalam pembahasan 6 Raperda Kabupaten OKU tahap II Tahun 2019.(Ledi).
Posting Komentar