Pemkab Muara Enim Terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Muara Enim, SRINE -Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia RI di tahun 2019.Penyerahan penghargaan tersebut yang diberikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Drs Andrianus Meliala Msi MSc Ph d kepada PLT bupati Muara Enim H juarsa SH bertempat di hotel Grand ballroom JS Luwansa Jakarta, Rabu (27/11/2019) lalu.
Selain dari Pemkab Muara Enim yang menerima penghargaan tersebut ada 2 Kementerian,12 pemerintah provinsi, 71 Pemerintah kabupaten kota yang menerima penghargaan yang sama
Terhadap produk pelayanan publik Kabupaten Muara Enim yang didasarkan Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan yang dipilih karena standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan azas-azas transparansi dan akuntabilitas dalam rangka tingkatkan pelayanan publik.
Bagi Kabupaten Muara Enim di tahun 2019 ini merupakan penilaian yang kedua kalinya, setelah sebelumnya di tahun 2018 Muara Enim dinilai masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
PLT Bupati Muara Enim H Juarsa SH ucapkan terima kasih atas penghargaan yang di berikan oleh Ombusman Republik Indonesia.
"Kita berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagai dari proses peningkatan reformasi birokrasi di Kabupaten Muara Enim sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Muara Enim ya itu untuk rakyat dan merakyat yang agamis, berdaya saing, Mandiri, sehat dan sejahtera", ungkapnya.
Posting Komentar