News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kalah Gugatan Wanprestasi Lawan Kontraktor, Pemkab Pali Dieksekusi Pengadilan Muara Enim

Kalah Gugatan Wanprestasi Lawan Kontraktor, Pemkab Pali Dieksekusi Pengadilan Muara Enim

Sekda Syahron Nazil didampingi Kepala Inspektorat Pali,Kartika saat wawancara dengan awak media

Pali, SRINE--  Tiga Perusahaan  yakni PT Anugrah Prabu Mandiri, PT Nusantara Mekanika Industri dan CV Anugrah Motor pada tahun 2015 lalu mendapatkan 33 paket proyek pengerjaan APBD Penukal Abab Lematang Ilir  (PALI) senilai 7,3 Miliar yang masing-masing perusahaan mendapatkan 11 paket proyek Penunjukan Langsung (PL).

Proyek yang dikeluarkan melalui  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pali ini diperuntukan bagi masyarakat yang tersebar di Desa Tanah Abang, Desa Sedupi, Desa Harapan Jaya, Desa Curup ini berupa pembangunan, Jalan Setapak, Pagar Makam, Kantor Desa, Sereng ,Lapangan Voli dan lain sebagai nya.

" Namun  ke 33 proyek tersebut belum dibayar sepeserpun oleh Pemerintah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ," ujar Direktur PT Nusantara Mekanika Industri Deni Syahputra kepada Wartawan usai Eksekusi ,Selasa (8/10/19).

Merasa dirugikan , ketiga perusahaan ini kemudian melayangkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Tidak sampai sini, perperangan panjang dimeja hijaupun harus ditempu hingga ke upaya Peninjauan kembali.

" Kasus ini bergulir dari tahun 2016 hingga sekarang. Udah tiga tahun," ucapnya.

Gugatan PT Nusantara Mekanika Industri (NMI ) denga materi gugatan Wanprestasi melawan Pemerintah Kabupaten PALI,Sumatera Selatan melalui upaya hukum Peninjauan Kembali  akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap alias Inkra dengan kemenangan pihak penggugat.

Salah satu isi putusannya menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Pengugat sebesar Rp.935.588.520 serta melaksanakan pembayaran sejumlah uang sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 23/Pdt.G/2016/PN Mre tanggal 19 Juni 2017 jo. Nomor : 80/PDT/2017/PT.PLG/tanggal 2 November 2017 dengan membebankanya kedalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pada APBD Kabupaten PALI pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya  untuk dibayarkan kepada Pemohon Eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali ( PK) nomor : 590 - PK/Pdt/2018 ini dinyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No :83/PDT/2017/PT.PLG/590 PK/Pdt/2018 dan bahwasannya gugatan ini akan dilaksanakan Eksekusi pada Selasa (8/10/19).


Untuk itu, Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim dan ditunjuk oleh panitera , juru sita pengganti Pengadilan Negeri Muara Enim Jimmy Oktavianus,A,Md untuk memberitahukan secara resmi kepada Bupati PALI sebagai Termohon Eksekusi III berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim No : 1/Pdt Eks/2019/PN Mre jo.Nomor 22/Pdt G/2016/PN Mre jo Nomor:83/PDT/2017/PT PLG jo.Nomor :590/PK/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2019 tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Nusantara Mekanika Industri sebagai Pemohon Eksekusi lawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pali -DKK sebagai Para Termohon Eksekusi.

Pembacaan Eksekusi dilakukan di ruang rapat Kantor Pemerintah Kabupaten PALI  pada Selasa pagi (08/10/19) dengan Panitera Darmawati SH ini dihadiri Pemohon Eksekusi Deni Syaputra, Jeri Syahputra Pejabat Pembuat Komitmen BPMPD mewakili Termohon I, A Gani Ahmad Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Termohon Eksekusi II dan Drs Kusmawadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mewakili Termohon IiI. Hadir juga Kepala Inspektorat Pali Kartika.


Sebelumnya pada 25 Maret 2019  yang dibacakan 1 April.2019 lalu,Pengadilan Negeri Muara Enim juga memenangkan gugatan Wanprestasi PT Anugrah Prabu Mandiri melawan PPK BPMPD sebagai tergugat I ,Kepala BPMPD tergugat II sedangkan sebagai Tergugat III adalah Bupati Pali,Ir H Heri Amalindo.


Surat penetapan eksekusi pada 25 Maret 2019  yang dibacakan 1 April.2019 lalu,Gugatan Nomor : 23/Pdt.G/2016/PN.Mre/ jo Nomor 80/PDT/2017/PT.PLG ini juga menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Pengugat Sebesar Rp.728.758.284.


" Saat ini ada dua perkara yang telah dieksekusi yakni, gugatan PT Anugrah Prabu Mandiri dan PT Nusantara Mekanika Industri dengan uang yang harus dibayar Tergugat sebesar Rp.3 Miliar untuk nilai proyek dan denda sekitar Rp.1.6 Miliar,"ujarnya.


Meskipun eksekusi ini merupakan perintah pengadilan, namun hingga kini proses pembayaran pun belum juga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pali.

Sementara itu, Sekda Pali Syahron Nazil SH menyebut bahwa pihaknya menghargai penetapan Pengadilan Negeri untuk memasukkan dalam DIPA, namun kata dia, untuk diketahui proses penganggaran tidak bisa serta mertua dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan harus melalui persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD.

" Dprd kan punya fungsi pengawasan dan penganggaran , Dprd adalah kontrol kami.Jadi harus didiskusikan dengan Dprd, tidak bisa sepihak,"tegasnya kepada awak media usai Eksekusi.


Ditambahkan Syahron, meskipun kasus gugatan ini sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ), namun pihaknya berpegang pada kronologis peristiwa hukumnya.

" Kita menghormati dan menghargai keputusan Pengadilan dan Ombudsman.Kita akan cari solusi terbaik, membersihkan lantai harus dengan sapu yang bersih. Jangan sampai menimbulkan permasalahan baru," tandasnya.(ad)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar