Polsek Lembak Amankan Pelaku Pencurian Laptop Di Rumah Pegawai PT KAI
MUARA ENIM, SRINE - Jajaran Reskrim Polsek Lembak,Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian rumah di Komplek Stasiun PT KAI Desa Lembak, Kecamatan lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pada Jumat(30/08) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib.Pelaku bernama Perdianto ,warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak. Selain dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP, pria 25 tahun ini juga terkena Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam (Sajam).
Pelaku Perdiato (25) berhasil diringkus aparat Reskrim Polsek Lembak atas Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) dengan Dasar : LP-B / 11/ VIII /2019/SUMSEL/RES.M.ENIM/SEK. LEMBAK/25/08/19.
kejadian berawal pada Minggu (25/08) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, pada saat korban tengah tertidur pulas tiba-tiba terbangun dan terdengar serta melihat seorang laki-laki masuk kamar langsung mengambil sebuah Laptop warna putih.
"Saya langsung berteriak minta tolong karena ada maling masuk kamar saya, dan maling tersebut langsung berlari lewat pintu belakang pak," ujar korban Darmawati (50) yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Lembak.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH didampingi Subag Humas Polres Ipda M Yarmi mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan tersebut kemudian dilakukan lidik pelaku dan pada Jumat (30/08), Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kita perintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap pelaku tersebut. Ia (pelaku, red) ditangkap saat berada disebuah bengkel di Lembak," ujarnya.
"Pada saat digeledah pelaku dipinggangnya membawa senjata tajam. Namun karena kesigapan petugas kita, pelaku ini dapat kita ringkus yang kini telah diamankan di Mapolsek Lembak berikut barang bukti (BB)-nya. Selain itu serta pula kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang kapolsek.
Dikatakannya, dari penangkapan pelaku Perdianto (25), barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit Laptop Merk Asus Putih Vivo Book Max, 1 buah kotak Laptop Hitam, 1 buah parang bergagang Hitam, dan 1 buah pisau bersarung dan bergagang warna hitam juga," tegasnya. (Ad)
Posting Komentar