News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Prabumulih Bekuk Penyebar Video Porno Siswi Salah Satu SMA Prabumulih

Polres Prabumulih Bekuk Penyebar Video Porno Siswi Salah Satu SMA Prabumulih

PRABUMULIH,SRINE-Penyebar foto dan Video panas salah satu siswi SMA Prabumulih berhasil dibekuk tim Gurita Polres Prabumulih .

Tersangka berinisial FY (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur  ditangkap pada Selasa malam (17/09/2019) sekitar pukul 18.00 WIB saat asyik nongkrong di depan Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yakni SA (33) warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Pelaku dengan sengaja telah menyebarluaskan foto dan video porno anaknya berinisial SA (16) melalui jaringan aplikasi WhatsApp (WA).


Merasa dipermalukan dan dirugikan,korban dan orang tuanya kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Prabumulih dan tersangka berhasil diringkus polisi

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH menyebutkan, tersangka dengan sengaja menyebarluaskan foto dan video porno korban yang merupakan kekasihnya sendiri.

Dari tangan Tersangka ,polisi berhasil diamankan barang bukti handphone jenis Xiaomi dan handphone milik korban jenis Oppo serta pakaian yang digunakan korban saat melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Tersangka dengan sengaja menyebarkan foto dan video porno korban melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga foto dan video itu menyebar luas di masyarakat," ujar Kapolres Prabumulih saat menggelar press realease, Kamis (19/09/2019).

Lebih lanjut Tito menuturkan, tersangka nekad melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban yang telah memutuskan hubungan dengan tersangka.  Karena tidak terima diputuskan, tersangka pun kemudian mengancam akan menyebarkan sejumlah foto dan video korban saat berhubungan badan dengannya.


Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.

"Dapat juga dikenakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (A/KS)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar