Jajaran Polsek Tanah Abang Gerebek Arena Judi Dadu Di Desa Sukamanis
PALI-SRINE.COM-- Piran (36) dan Ledi (53) warga suka maju kecamtan Talang ubi dan warga Tanjung Baru kecamatan Penukal Utara diciduk jajaran polsek Tanah Abang lantaran asik bermain judi jenis dadu guncang di wilayah Desa Sukamanis kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rabu (25/09/2019) sekitar pukul 21.30 wib.Tersangka dikenakan Pasal303 KUHP (Tentang Perjudian) berdasarkan
LP.A/09/2019/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang tanggal 25 September 2019
"Pada hari ini Rabu 25 September 2019 sekira pukul 21.00 wib berawal dari Kapolsek Tanah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada Perjudian Jenis Dadu Guncang di Dsn I Desa Sukamanis Kec.Tanah Abang Kab. Pali, mendapat info tsb Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Tanah Abang untuk melakukan Penggerebekan,"ungkap Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan.
Penangkapan Langsung di Pimpin oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni.SH dan pada saat di lakukan penggerebekan memang benar adanya Perjudian Jenis Dadu Guncang di dsn I Desa Sukamanis Kecamtan Tanah Abang Kabupaten PALI.
"Dan Anggota Polsek Tanah Abang langsung melakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan di dapati 2 (dua) tersangka yang memainkan dadu guncang tersebut setelah itu tersangka langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan :
Alat Judi Dadu Guncang 1(satu) set
3 (tiga) buah tiang Lilin
1(satu) kotak Lilin
uang tunai sebanyak Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),"tegas AKP Sofiyan.(Redi)
Posting Komentar