Polres Prabumulih Ringkus Satu Pelaku Curas Di RKT,Temannya Masuk DPO
PRABUMULIH, SRINE--Jajaran Reskrim Polres Prabumulih, Kamis malam (8/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil meringkus Satu dari Dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).Dia adalah Elen Pebri Patrik (26) ,dan ditangkap dikediamannya di Dusun 2 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru cream nopol BG 2021 CK dan Yamaha Mio J warna putih hitam merah serta satu buah tas hitam yang berisikan peralatan gunting rambut hasil rampasan.Sedangkan rekannya BD masih dalam pengejaran",kata
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH .
Ditambahkannya,Pelaku terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korbannya bernama, Candra Buana (39) warga Jalan Kerinci Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Sabtu (20/7/2019) lau sekitar pukul 15.00 WIB di SPBU desa KaranganJalan Raya Baturaja,RKT.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara .pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan pada muka korban dan lalu merampas motor honda Scoopy dan peralatan potong rambut korban",Jelas AKBP Tito Hutauruk saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Prabumulih, Jumat (9/8/2019).
Tito juga menghimbau agar masyarakat menghindari tempat yang sepi dan tidak berjalan sendirian.
"Karena itu mengundang kejahatan",tegasnya
Sementara pelaku Elen mengaku motor korban selanjutnya digadaikan sebesar Rp.1'5 Juta.
"Duitnya kami bage duo,masing-masing Rp.750.000,-",katanya.(ad).
Posting Komentar