Enam Kali Masuk Bui,Kini Olok Mok Di Ringkus Polisi Lagi
MUARA ENIM, SRINE - Aparat Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim pada Kamis (01/08/19) sekitar Pukul 10.00 WIB,berhasil mengamankan seorang residivis yang kerap meresahkan masyarakat.Pria ini diduga telah melakukan pengelapan,Pencurian Kendaraan Bermotor hingga ke pencurian hewan ternak.
Pelaku tersebut diketahui bernama Nazamudin alias Olok Mok (43) warga Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Pelaku yang ditangkap tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni dalam ungkap kasus operasi 3C Musi 2019 oleh Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel.
Penangkapan tersebut berdasarkan: LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME Sek.S.Rotan 30/07/19, Curanmor. LP-B/27/V/2019/SS/Res ME/Sek.S .Rotan/04//05/19, Curat hewan ternak dan LP-B/17/II/2017/SS/Res ME/Sek,S.Rotan/22/02/17, Penggelapan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan didampingi Sub Humas Polres Miara Enim Ipda M Yarmi membenarkan telah nengamankan seorang residivis dan masuk DPO dalam kasus Curanmor, Curat dan penggelepan. Pelaku ditangkap ini seorang residivis dan pernah enam kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Saat dilakukan pengembangan kepada pelaku.
" Semua kejahatannya telah diakuinya dan hingga sampai ke Gelumbang menjual daging sapi,pelaku berikut barang bukti (BB) 1 sepeda motor Honda Beat dan Jupiter MX yang sudah diamankan di Polsek sungai Rotan untuk pemeriksaan lebih lanjut",tegasnya.(Edwar)
Posting Komentar