Dinilai Masih Sengketa, Ahli Waris Besok Akan Segel Lahan SD Negeri 06/24 Prabumulih
Prabumulih, SRINE-Jalan panjang dan berliku harus dilalui pihak ahli waris untuk memperjuangkan haknya atas lahan yang diatasnya berdiri bangunan SD Negeri 06 dan SD Negeri 24 Prabumulih .Kini masalah ini memasuki babak baru.Minggu lalu,pihak ahli waris telah melakukan aksi memasang spanduk di depan sekolah dengan tulisan "Sekolah Dalam Pengawasan Kuasa Hukum"sekaligus mempertegas jika status sekolah tersebut masih dalam sengketa.
"Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh MA pada 21 November 2018 ternyata NO , dalam bahasa hukum ini dimaknai belum ada keputusan dan harus dilakukan perundingan antara kedua belah pihak. Baik antara penggugat maupun tergugat belum dipastikan siapa yang menang maupun yang kalah dalam kasus ini,"
tegas ahli waris Sarlan bin Djenalam melalui tim pengacaranya Jeferson S Wonlay saat dibincangi wartawan pada Rabu, (28/08/2019).
Karena menurutnya,sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih yang menjadi acuan bagi Pemkot Prabumulih untuk menguasai lahan tersebut dianggap cacat hukum. Pasalnya status lahan tersebut masih bermasalah atau sengketa dan belum ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Sebagai bentuk penolakan dari pihak ahli waris yang merasa dirugikan atas kecurangan oleh Pemkot Prabumulih,Jeferson menyatakan bahwa besok pagi pihak ahli waris berencana akan melakukan penyegelan terhadap sekolah yang diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Prabumulih tersebut.
"Aksi penyegelan akan dilakukan pihaknya terhadap sekolahan tersebut adalah buntut kekecewaan terhadap Pemkot Prabumulih yang telah mempermainkan kliennya dengan melakukan sejumlah kebohongan untuk menguasai lahan tersebut",ujarnya.
Lebih dalam dituturkan Jeferson,untuk melakukan penyegelan lahan tersebut pihaknya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Pemkot Prabumulih, Polres Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Tinggi Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri.
"Pemkot Prabumulih tidak ada alas hak atas lahan ini dalam bentuk atau jenis apapun,
Apalagi kasus sengketa lahan ini sudah berlangsung lama, sudah sembilan tahun lebih",tandasnya.
Dalam kasus ini ,Jeferson menilai Pemkot Prabumulih telah mendahului keputusan pengadilan dalam mendapatkan sertifikat tersebut. Mengingat sertifikat diterbitkan BPN pada 9 Oktober 2018. Padahal ditahun yang sama Pengadilan Tinggi telah memenangkan pihak penggugat atas gugatan tanah kepada Pemkot Prabumulih.
"Kok tiba-tiba sertifikat itu bisa terbit. Ini kan aneh dan tentunya ada permainan yang dilakukan oleh Pemkot Prabumulih untuk menguasai lahan yang statusnya masih sengketa," ketusnya.
Untuk itu tuturnya, Pemkot Prabumulih sebagai tergugat harus melakukan koordinasi perundingan dengan ahli waris yang merupakan pihak penggugat. Namun hal ini tidak direspon oleh Pemkot Prabumulih.
"Dalam kasus ini yang dirugikan tidak hanya ahli waris ,namun juga para siswa yang menimba ilmu di kedua sekolah tersebut.Pemkot harus bertanggungjawab.
jika kegiatan belajar di sekolan itu terganggu, jangan salahkan Kami",tutupnya
Sementara itu ,Pemerintah Kota Prabumulih melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Prabumulih Sanjay SH mengaku sudah mengetahui rencana penyegelan tersebut.Sanjay juga menyatakan pihaknya juga sudah mempunyai bukti sertifikat lahan yang dikeluarkan BPN Prabumulih dengan diperkuat keputusan Mahmakah Agung.
"Saya sudah dengar informasinya,tadi kuasa hukumnya sudah bertemu staff saya.mungkin pihak ahli waris punya alasan sendiri,silahkan .asal jangan buat kegaduhan.Kasus ini sudah ditangani pengacara Pemkot Prabumulih"katanya.(01)
Posting Komentar