Hentikan Operasional RIG Pertamina Saat Demo,Oknum PNS Prabumulih Dipolisikan
PRABUMULIH ,SRINE- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) kota Prabumulih bernama Andriansyah ,Jumat (19/7/2019) lalu di bekuk pihak kepolisian.
Pria yang berdinas di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) ini berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 saat hendak melakukan absen kerja setelah setelah lama berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).setelah itu tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
"Memang tersangka sempat buron dan ditangkap pihak kepolisian Jumat lalu.kini tersangkanya diserahkan kejaksaan sebagai tahanan kita setelah pelimpahan tahap II dan dititp di Rutan Kelas II B"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Muhammad Husein Atmaja SH MH melalui Kasi Pidum, Yayan Indriana SH membenarkan ,Rabu (24/7/2019).
Disebutkan Yayan, setelah itu berkas perkara secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan tinggal menunggu jadwal sidang.
"Minggu mendatang berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan ",tuturnya.
Dalam berkas perkara ini sambungnya,
Andri dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan pasal 335 ayat 1 butir ke 1 KUHPidana.
Andri dikenakan pasal 160 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan pasal 335 ayat 1 butir ke 1 KUHPidana.
" Yakni perkara melakukan penghasutan dimuka umum secara lisan dan tulisan melakukan tindakan pidana atau memaksa orang lain melakukan, membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.,"tegasnya.
Diungkapkannya, kejadian bermula ketika tersangka bersama masyarakat melakukan aksi unjukrasa di RIG/Sumur bor milik Pertamina di Sukaraja Prabumulih yang juga merupakan objek vital nasional atau RIG pengeboran pertamina dan menyuruh para pekerja menghentikan operasional.
"Dengan menaiki RIG Tersangka meminta pekerja menghentikan pekerjaan karena massa telah marah .akibat penghentian operasional RIG itu Pertamina mengalami kerugian Rp 1,5 miliar," urainya.
Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah kita serahkan ke JPU berikut barang bukti (BB)-nya, untuk jelasnya tanya langsung ke Kejari," katanya.
Hal yang sama disampaikan, Kepala Rutan Kelas IIB, Reza Mediansyah Purnama AMd IP SH melalui Kasubsi Peltah, Yusup SH juga menbenarkan kalau tersangka sudah berada di Rutan sebagai tahanan titipan Kejari.
"Iya, Senin tadi diserahkan Kejari ke kita. Sebagai tahanan titipan. Betul, AN
berstatus PNS," ujarnya.
berstatus PNS," ujarnya.
Terpisah Sekretaris Daerah (Setda) Kota Prabumulih menyesalkan perbuatan sembrono yang dilakukan oleh oknum PNS ini.
“Pegawai negeri itu tugasnya mengedepankan perangai yang baik sehingga bisa menjadi cerminan sebagai aparatur pelayan masyarakat yang baik, bulan malah sebaliknya, ASN juga tidak boleh berpolitik, jangan melakukan hal negatif seperti mabuk- mabuk’an dan narkoba, ikut-ikutan berdemo juga itu tidak boleh, tetap ada sanksinya berat, bila ada ditemukan ASN yang semacam itu segera laporkan kepihaknya, “imbuhnya saat dibincangi Rabu (24/7/19) Pukul. 11.00 WiB.
Sekda juga mengaku bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut baru pagi ini. Disinggung mengenai sangksi apa yang bakal dikenakan,Elman menyatakan bahwa pihak Pemkot akan ikut mengawasi semua prosesi tindak lanjut kasus tersebut.
“Jika itu memang benar-benar terbukti ada melanggar hukum, jelas itu ada sanksinya namun tetap menurut aturan ,dan kita tunggu putusan pengadilan", Jelas Elman
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Prabumulih, khususnya pada jam kerja disiplin harus ditingkatkan jika dilanggar maka dirinya selaku Setda akan menjalankan aturan yang berlaku.(02)
Posting Komentar