Dua Dari Tiga Program Unggulan Bupati Lahat Akan Segera Terealisasi
Lahat, SRINE.Com- Mendekati 100 hari kerja Bupati Cik Ujang SH, dan Wakil Bupati Lahat H.Heriyanto SE.Saat ini Dua dari Tiga Program unggulan nya telah berjalan sesuai tujuanSelain berobat gratis akan segera dimanfaatkan masyarakat, ada juga Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Oprasional Paud (BOP) untuk Tingkat Paud, SD dan SMP se Kabupaten Lahat.
"Untuk SD ada 318 sekolah dan SMP 76 Sekolah",Ungkap Drs.H.Sutoko melalui H.Cholmin Heryadi M.Pd didampingi Drs.Mujahidin Kabid Pembinaan SD diruang kerjanya (27/2)
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Lahat nomor 52 tahun 2018 tentang Peyelenggaraan program Bantuan Oprasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar (Bosda Diknas) dan Bantuan Oprasioal Penyelenggaraan Daerah Paud maupun bantuan Insentif guru non PNS.
Dalam upaya meningkatkan belajar dan mengajar sambungnya, Pemerintah daerah melalui program ini pemerintah mendukung program wajib belajar sembilan tahun akan memberikan Bantuan Oprasional Sekolah daerah.
"Ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan atau melengkapi biaya oprasional sekolah yang telah dialokasikan dalam bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat',Tuturnya.
Muja juga melanjutkan Program BOSDA dan BOP serta bantuan Insentif Guru Non PNS dilaksanakan dengan menganut asas transparan, akuntabel, efektif, efesien, ekonomis, tertib, kepatuhan dan mewajaran dengan sasaran Program Bosda dan Bop meliputi Paud Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta begitu juga SMP Negeri dan Swasta
'Dengan Rincian untuk, penerima BOPDA Paud negeri maupun Swasta sebesar Rp.1.800 ,000 Perlembaga yang diterima per triwulan
untuk penerima BOSDA Sebesar Rp.90.000 Persiswa yang diterima per triwulan dan untuk BOSDA SMP Sebesar Rp.120.000 persiswa yang diterima juga per triwulan',Pungkasnya.
Sedangkan untuk insentif guru non PNS sebesar Rp.200, 000 perbulan untuk perorang guru dengan persyaratan 9 poin diantaranya guru non PNS yang telah masuk pada data pokok pendidikan Paud dan data pokok pendidikan dikdas pada satuan pendidikan Paud, SD, SMP negeri maupun Swasta
"Di samping itu juga guru non PNS ini belum menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan insentif dari APBD kabupaten maupun provinsi" pungkasnya. ( idham)
Posting Komentar