Pasca Keputusan MK, KPUD OKI Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPK Tambahan
Kayuagung, SRINE.com- Pada Pesta Demokrasi 2019 ini, kita berharap marilah bersama sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten OKI, salah satu tentunya dengan melaksanakan tugas-tugas sebagai PPK sesuai dengan peraturan dan aturan yang ada.Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedi Irawan SIp MSi, di Aula Sekretariat KPUD Kabupaten OKI, pada Rabu (2/1/2019). Saat melantik sebanyak 36 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan yang berada diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Prosesi pelantikan 36 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan tersebut, dilakukan langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedi Irawan, S.Ip, M.Si. Dimana dalam kata sambutannya juga, dirinya berpesan kepada PPK yang baru dilantik, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat bekerjasama dengan PPK yang telah lebih dulu dilantik.
Sementara itu, Komisioner KPUD Kabupaten OKI, Divisi Tehnis dan Hubmas Amrullah, SPd menerangkan, bahwa merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimenangkannya dalam gugatan, terdapat penambahan jumlah anggota PPK pada setiap kecamatan yang ada di Indonesia, sehingga mengharuskan KPUD untuk kembali merekrut lagi sebanyak 2 orang PPK.
"Kalau dalam undang-undang PPK iu sendiri, berjumlah sebanyak 3 orang, karena ada gugatan dari MK yang kemudian dimenangkannya gugatan tersebut, sehingga mengharuskan KPU untuk merekut 2 orang lagi anggota PPK sebagai tambahan, hal inilah yang menjadi dasar pelantikan ini," ujar Amrullah, SPd.
Amrullah menambahkan juga, bahwa untuk keseluruhnya terdapat sebanyak 36 orang anggota PPK tambahan, yang akan disebarkan untuk melakukan tugasnya pada 18 kecamatan yang ada di dalam wilayah Kabupaten OKI.
Posting Komentar