News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisi I Berencana Panggil Oknum Lurah Diduga Pungli Pembuatan SKU Rp 50 Ribu

Komisi I Berencana Panggil Oknum Lurah Diduga Pungli Pembuatan SKU Rp 50 Ribu

INDRALAYA(OI), SRINE COM - Terkait beredarnya Video firal Oknum Lurah AB  Yang melakukan perbuatan meminta sejumlah uang atas jasa pembuatan surat Usaha Dagang Kepada Masyarakat.

Hal ini mengundang tanggapan Amir hamzah, angota komisi I dari Fraksi PDIP. Menurutnya, perbuatan meminta uang secara paksa kepada seseorang ( pungli) itu perbuatan melawan hukum.

 "Berdasarkan peraturan pungutan liar untuk kepentingan pribadi itu tidak dibenarkan dan melawan hukum " Katanya Kamis (31/1/19).

Ditambahkannya,untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya ia melaui komisi I  akan memanggil pihak yang bersangkutan.

" Akan Kita panggil oknum lurah tersebut untuk mempertanyakan kejadian yang sebenarnya " ungkap nya.

Diketahui sebelumnya,
Diduga oknum lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir berinisial "AB" yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) melakukan pungutan liar sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial "A dan D" pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1).

Menurut keterang berinisial "A dan D" sangat menyangkan sikap lurah yang mana semestinya untuk melayani masyarakat namun dijadikan alat pungli.

"Saat mengurusi surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak untuk memberikan uang tersebut dan dia tidak takut laporan Polda Sumsel,"katanya.

Sementara saat dikonfirmasi terhadap oknum lurah berinisial "AB" terkait pungli uang tersebut tidak sempat diterima dan berkas SKU sudah diberikan.

"Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan yang mana harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,"tandasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar