Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Disemak -Semak, Heri Terancam Tua Di Penjara
MUARA ENIM , SRINE.Com--Kepolisian Sektor Lembak, Kabupaten Muara Enim, Minggu (06/01/19)sekitar jam 15.00 Wib berhasil mengamankan 1( satu ) orang laki laki yg diduga melakukan tindak pidana Melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku adalah Heri bin Medi (29)warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Petani ini melakukan perbuatan bejadnya terhadap anak dibawah umur, DT (16) qdi semak -semak halaman rumah kosong
di Dsn. III desa Alai Selatan.
Saat itu Selasa (01/012019) sekira jam 13.00 Wib korban bertempat sedang berada di pondok depan rumahnya di Dsn. II Desa Alai Selatan Kec.Lembak.
Lalu korban diajak pelaku menuju semak -semak dan di bujuk rayu akan di beri uang Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) , sesampai di TKP pelaku kembali membujuk rayu kemudian membuka baju korban , memeluk dan mencium korban, meremas payudara korban, dan kemudian memasukan kemaluanya kedalam kemaluan korban, kemudian setelah melakukan persetubuhan dng korban pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar jng bercerita kepd orang lain, tetapi
sesampainya di rumah Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayuk ipar korban Hayla dan kakak kandung korban WANDAR ADIOS Untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Alai.
Dikarenakan korban tidak mengenali identitas pelaku sehingga keluarga korban berinisiatif untuk memcari tahu siapa pelakunya. Namun, Minggu ( 06 /1/ 2019) sekitar 13.00 wib datang Pelaku kembali datang dan menemui korban dan kejadian tersebut di lihat oleh ayuk ipar korban, Hayla dan Zarmadi dan melihat pelaku membawa korban ke semak-semak, selanjut nya saksi menghubungi kades dan kades menghubungi polsek Lembak .
Mendengar laporan tersebut Kapolsek Lembak, AKP Alpian, SE langsung memerintahkan jajarannya untuk mengecek kebenaran berita tersebut.
"Kita menerima laporan melalui kades Alai Selatan, Lukman. langsung saja kita perintahkan anggota dipimpin langsung Kanit Reskrim menuju tempat kejadian perkara", ungkap AKP Alpian.
Selanjutnya anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku , setelah di lakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dng anak di bawah umur.
"Guna Pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan Barang bukti berupa pakaian korban diamankan di polsek Lembak",tegasnya.
Posting Komentar