News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GPPMS Minta Bupati Evaluasi BKD dan Panselda CPNS OKI 2018

GPPMS Minta Bupati Evaluasi BKD dan Panselda CPNS OKI 2018

Kayuagung, SRINE.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatra Selatan (GPPMS) mendatangi Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (28/1/2019).

Kedatangan para pemuda ini tak lain menuntut agar Bupati OKI Iskandar untuk mengevaluasi pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI serta panitia seleksi daerah (Panselda) CPNS OKI 2018. Bahkan, para pendemo ini menganggap Kepala BKD OKI telah gagal dalam menjalankan tugas.

“Kami meminta agar kepala BKD OKI dievaluasi kinerja berikut tim Panselda CPNS OKI 2018. Jangan zolimi peserta CPNS,” ujar Koordinator Aksi, Sobirin.

Menurutnya, aksi turun ke jalan ini adalah bentuk kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi. Mereka beranggapan, pembangunan sebuah kabupaten bukan saja pada pembagunan fisik ataupun infrastruktur saja, melainkan pembangunan mental SDM-nya.

“Kami meminta kepada Bupati OKI untuk melakukan evaluasi terhadap Panselda CPNS OKI dan evaluasi kinerja kepala BKD OKI. Kami juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan masalah ini kepada Komisi I DPRD OKI terkait pemanggilan terhadap Panselda,” ungkapnya.

“Kami juga mendukung DPRD OKI untuk membentuk Pansus dalam rangka mengusut perkembangan masalah ini,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Panselda OKI, Husin, dalam diskusinya bersama perwakilan GPPMS mengungkapkan, tentang Peraturan CPNS No 11 tahun 2017 dan Permenpan nomor 14 tahun 2018, menurutnya dalam peraturan penerimaan CPNS jelas dinyatakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

“Jadi yang menjadi polemik ini adalah STR, antara internship dan definitif. Sebenarnya secara umum tidak ada masalah, justru jika ingin menampung masukan yang berdasarkan persepsi nanti akan muncul (masalah),” tutur Sekda OKI ini.

“Silakan berjuang, kita di sini tidak ada untung. Kami (Pemda) ingin bertindak dengan netral, untuk itu kita minta masukan,” imbuhnya.

Sekda Husin juga menegaskan, proses terkait syarat CPNS ini telah dilakukan pengkajian. Bahkan, hal ini sudah dikoordinasikan berkali-kali dengan pihak BKN dan Panselnas.

“Kalau di lingkungan Kemenkes memang ini tidak dibenarkan, tapi ini umum, jadi harus tunduk pada kementerian di atasnya. Jadi rujukan kita ke situ, begitu juga rujukan koordinasi kami,” pungkasnya

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar