Saat Membakar BB Sabu Dikompor Gas, Pria Empat Kali Masuk Bui Ini Dicokok BNN
PRABUMULIH, SRINE. Com--Seorang Buruh warga Jl Sinta, Kelurahan Wonosari Prabumulih Utara, Susanto hanya bisa tertunduk saat digiring Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih untuk mempertanggung-jawabkan pembuatnya.Pria Kelahiran Sekayu dan akrab disapa Santo Murod (47) ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu -sabu dirumahnya seberat 3,51Gram.Saat Konferensi Pers dikantornya, Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir didampingi Kepala Seksi Pemberantasan, Abdul Gamal menerangkan Awalnya, Minggu ( 11/11/ 2018) sekitar pukul 10.00 Wib team Pemberantasan (BNN) Kota Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Shinta Kel Wonosari diduga ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan modal informasi tersebut lanjutnya, team pemberantasan Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud terletak di jalan Shinta.
"Sekitar jam 14.00 Wib team pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa baru saja ada seorang laki-laki tidak dikenal datang bertransaksi narkotika melalui pintu belakang dan Iangsung pergi, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan di rumah tersebut",beber Ibnu Mundzakir, Rabu (14/11/18).
Dilanjutkan Ibnu, saat digrebak pelaku Iangsung mengkunci pintu rumah tersebut guna membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ada. Dan pihaknya juga menetapkan seorang warga Pali yang diduga bekerja di KPU Pali, ED sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah pintu didobrak, didapati terduga pelaku sedang berusaha membakar barang bukti sabu dikompor gas yang masih menyala. Sepertinya sabu cukup banyak terlihat dari plastik yang ada, namun sisa dari sabu yang dibakar hanya 3,51 Gram. dan kompor gas masih nyala.untuk si pembawa sabu, ED yang diduga masih kita kejar", kata Ibnu.
Lebih jauh Ibnu berujar, pelaku Santo Murod merupakan resedivis yang telah empat kali merasakan sel tahanan dan juga baru merasakan udara bebas di bulan September 2018 lalu.
"Pelaku ini pernah Empat kali dihukum dalam kasus Penusukan anggota polisi dan Penjambretan di Muara Enim dan Narkoba. Pelaku juga baru bebas sekitar 1,5 Bulan lamanya" ujarnya.
Untuk itu menurut Ibnu, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
"Dan karena berkali-kali melakukan tindak pidana,hukuman akan ditambah 1/3 dari vonis hakim" tegasnya.
Adapun barang bukti yang dsita dari tersangka berupa, 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 1:51 (satu koma lima puluh satu) gram, saksi bisu kompor gas yang dipakai tersangka guna menghilangkan barang bukti, 1 (satu) perangkat alat hisap/ bong, 1 (satu) buah handphone merk ADVAN beserta Sim card 1 (satu) buah kompor gas merk RINNAI dany1 (satu) buah gunting.
Sementara Santo Murod kepada media mengaku bahwa dirinya memang sudah empat kali masuk bui dan baru bebas September 2018 lalu.
"Aku memang lah empat kali masuk penjara dan baru bebas",katanya.
Posting Komentar