News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Akibat Larikan Uang Perusahaan, Sularto Dipolisikan

Akibat Larikan Uang Perusahaan, Sularto Dipolisikan

PRABUMULIH, SRINE. Com ---Akibat melarikan uang puluhan juta milik perusahaan, Sularto (52) Seorang karyawan PT Mesitechmitra Purnabangun yang beralamat di jalan Lingkar Ruko Blok 1 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, harus berhadapan dengan hukum.

Pelaku yang merupakan salah satu orang kepercayaan perusahaan sebagai General Foreman ini, Ditangkap,Selasa (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB dikediamanya Perum griya rejo indah Jalan Kutilang No 342 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Tanpa perlawanan , Tersangka akhirnya pasrah saat dibawa Tim Pidsus menuju Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya tersangka kini mendekam ditahanan sementara Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan perusahaan PT Mesitechmitra Purnabangun dengan LP No : LP/B/168/VIII/2018/Sumsel/Res Pbm tanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikkan, Pelaku teridentifikasi berada di kediamanya diwilayah kabupaten Magelang. Tanpa menunggu, Anggota Tim Pidsus Polres Prabumulih langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Sularto kita amankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Untuk saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik" Ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, Kamis (29/11).

Dilanjutkan Abdul Rahman, Sebelumnya pelaku dipercaya perusahaan untuk memegang biaya operasional proyek pemasangan pipa di Desa Bangunrejo Kabupaten Musi Rawas. Namun setelah menerima uang Rp. 37.571.924, Pelaku malah kabur dan tidak diketahui keberadaanya hingga saat itu.

"Usai menerima uang, pelaku malah kabur. Hingga akhirnya pelaku berhasil kita tangkap dikediamanya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun ," Ujarnya. (A/A)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar