Beroperasi Hampir Tiga Tahun ,, TV Kabel Ini Tanpa Izin Kominfo Prabumulih
PRABUMULIH , SRINE. COM-- TV Kabel yang beroperasi hampir sekitar tiga tahun terakhir di kota nanas ini, diketahui tanpa memiliki izin secara resmi dari pihak Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo) di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.Bahkan perusahaan tv kabel PT Sriwijaya Mitra Media yang berkantor di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara yang sudah melayani banyak langganan berkisar lebih kurang 700 pelanggan ini instalasi memanfaatkan fasilitas atau tiang milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Manager PLN Rayon kota Prabumulih, Sumardi mengatakan, sepengetahuannya sampai kini tidak ada sama sekali, pihaknya yang memegang izin kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga yang bergerak dibidang jaringan TV Kabel di Prabumulih ini.
“Tidak ada kita kerjasama dengan perusahaan yang bergerak pada bisnis TV kabel di Prabumulih ini,” ungkap Sumardi ketika dikonfirmasi koran ini, siang kemarin (20/8).
Dia menjelaskan, bila pun perusahaan mitra tentu harus membuat kesepakatan dan perjanjian dengan perusahaan PLN yang berada di wilayah Rayon masing-masing, seperti halnya PLN Rayon kota Prabumulih yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Dua ini.
“Kalau sepengetahuan kami, sampai sekarang tidak ada. Apalagi soal instalasi mereka memanfaatkan fasilitas atau tiang milik PLN tersebut,” tegasnya.
Ia pun menduga, ada perusahaan ilegal memanfaatkan asset PLN di wilayah Rayon Prabumulih ini yang tentu praktek tersebut merugikan pihaknya. “Yang jelas kalau memang kabel-kabel mereka (TV Kabel, red) mengganggu pekerjaan kami, maka akan kami putuskan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Abdul Rasyid melalui Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemkot Prabumulih, Daud Amri SH pun tak menampik. TV Kabel yang beroperasi sekitar dua tiga tahun terakhir di kota nanas ini tidak mengantongi izin resmi dari pihaknya.
“Meskipun mereka katanya ada izin dari pihak pusat, tapi mereka di setiap wilayah harus memiliki izin dari pemerintahan setempat. Jangankan izin mereka beroperasi di kota ini, berkoordinasi saja belum pernah sama sekali,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Daud lebih lanjut menyatakan bahwa selama ini pihak TV Kabel tidak sama sekali memberikan retribusi pajak kepada pihak pemerintah dalam hal ini Pemkot Prabumulih. Karena itu, menurutnya pihak Kominfo Pemkot Prabumulih dalam waktu dekat berencana akan mengkoordinasikan langsung kepada Pj Wali Kota Prabumulih, untuk segera menertibkan hal itu.
“Kemungkinan kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan bapak Wali Kota, karena ini menyangkut perizinan prinsip,” jelasnya.
Terpisah, salah seorang Penanggung Jawab TV Kabel yang beroperasi di kota Prabumulih, Rahman menyebutkan jika perusahaan PT Sriwijaya Mitra Media yang berkantor di kota Palembang adalah perusahaan yang bertanggung jawab dalam segala perizinan.
“Kita disini hanya perluasan dari Sriwijaya Palembang, dan kami juga disini cukup berdasarkan izin dari Kominfo Pusat saja. Kalau kami ini tidak ada izin atau ilegal sudah lama kami ditutup dan tidak beroperasi lagi disini, iya kalau soal perizinan cukup izin dari kominfo Pusat,” sebutnya.
Disinggung soal instalasi memanfaatkan fasilitas atau tiang milik PT PLN, Rahman mengatakan, jika pihaknya pun sudah memiliki izin dari pihak PLN Rayon Lahat. “Soal itu juga kami juga sudah bayar per tiangnya langsung dengan PLN Lahat,” pungkasnya.
Posting Komentar