Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu
PRABUMULIH, SRINE. Com --Momen lebaran sering dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab dengan membelajankan uang palsu (Upal). Seperti di Prabumulih,dengan modus belanja rokok di warung dan mengundang kecurigaan si pemilik warung pun langsung menghubungi polisi. Kontan saja Gabungan Timsus Gurita Polres Prabumulih langsung terjun kelokasi dan berhasil menangkap dua orang pengedarnya.Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah, Mulyono (43) dan Restu Napalion (27). Keduanya merupakan warga Dusun Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalaui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH MH menyebutkan , terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan laporan pengaduan dari Helsa pemilik warung, yang beralamat di jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut kanit Reskrim, pemilik warung Helsa menerima uang Rp100 Ribu, dari penjualan rokok, seketika muncul kecurigaannya ketika melihat lembaran fisik uang yang berbeda dari biasanya. "Pemilik warung sadar bahwa uang yang diterimanya dari pelaku ternyata palsu setelah para pelaku pergi," kata Eryadi saat Pers Rillis, Kamis (21/6).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kita langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setelah mengetahui ciri ciri pelaku, petugas langsung menyisir beberapa tempat di sekitar lokasi.
Sampai di Jalan Lingkar, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kedua pelaku berhasil ditangkap usai membeli rokok dan BBM menggunakan uang palsu di warung korban milik Citra (27), Rabu (20/06) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 lembar uang palsu pecahan Rp100000, uang kembalian belanja dari warung Rp 66000, 3 bungkus rokok serta 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.
"Keduanya ketika ditangkap sempat membuang barang bukti uang palsu. Namun pelaku tetap berhasil diringkus. Kedua pelaku dijerat UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman 10 sampai 15 tahun," tegasnya.
Tidak hanya itu, Dihadapan pihak kepolisian kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pelaku berinisial SN, warga Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali dari hasil menjual sepeda motor.
"Pengen nyo motor itu nak kami jual Rp 3,5 juta. Tapi dio galak beli Rp 4,5 juta dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Uang palsunyo Rp 3 juta dan uang asli Rp 1,5 juta. Darimano dio dapat uang palsu itu kami idak tau pak," jelas nya.
Diawal, kedua pelaku sempat ragu, namun lantaran tergiur dengan nilai uang lebih, kedua pelaku pun akhirnya sepakat untuk bertransaksi. Sialnya, kedua pelaku tertangkap setelah korban sadar setelah menerima uang palsu dari pelaku.
"Duit itu sengajo kami belanjoke ke warung kelontongan di Prabumulih sebab tempat nyo jauh dari rumah kami. Tapi duit palsu belum abis kami la tetangkap," pungkasnya . (A/A)
Posting Komentar