News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Sindikat Pengolahan Minyak Ilegal DiWilayah Pertamina Asset 2

Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Sindikat Pengolahan Minyak Ilegal DiWilayah Pertamina Asset 2

PRABUMULIH,SRINE. Com-Tim Gabungan Polres Prabumulih dan Tim Khusus Pengamanan Objek Vital Nasional ungkap kasus pencurian minyak di wilayah PT Pertamina EP Asset 2,tepatnya di Desa Rambang Senuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah dan Tanjung Miring perbatasan Ogan Ilir. 
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti didampingi Komandan Timsus Pengamanan objek Vital, Mayor Epen, Kasat Reskrim, AKP Eryadi, Kapolsek RKT, Humas Pertamina Asset 2,Viktorio Chatra Primantara dan rombongan, Kamis (1/02 /18) mengunjungi secara langsung tempat dimana komplotan pencuri minyak ini beraksi. 


Ditempat Kejadian Perkara ditemukan beberapa peralatan yang terbilang modern seperti tiga buah tempat penampungan dan penyulingan minyak yang terbuat dari besi berkapasitas 3-4 Ribu Liter, Empat buah Bulk yang juga berfungsi sebagai tempat menyimpan minyak mentah, pondok dan beberapa peralatan tempat pelaku bermalam, Slang dan Drum tempat minyak mentah yang telah berhasil di suling dalam bentuk Solar, Bensin dan Minyak Tanah. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti menyebutkan penemuan tempat pengolahan minyak secara ilegal di Desa Rambang Senuling, Prabumulih yang berbatasan dengan Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir ini berdasar kaninformasi masyarakat Kemarin malam sekitar Pukul 18.30 Anggota Polres Prabumulih dan Tim melakukan penggerebekan di TKP. Sayangnya dilokasi sudah kosong ditinggal lari pelakunya. 


" Namun saat masuk pelaku sudah kabur. Hanya berhasil diamankan barang bukti 5 unit Sepeda Motor dan 2 Unit Mesin Genset", Kata Andes. 



Dia Menambahkan terkait penemuan dan proses penyidikan lebih lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. 
Karena penemuan di daerah perbatasan Prabumulih dengan Ogan Ilir.  pengolahan minyak ilegal ini diperkirakan baru berjalan sekitar 3 bulan, mengingat bangunan yang terbuat dari papan masih kelihatan masih baru. 

"Setelah koordinasi dengan Pertamina belum diketahui pasti dari mana asal minyak mentah tersebut. Nanti jika sudah ada perkembangan pasti diumumkan lagi,Untuk Pasal yang dilanggar adalah UU NO 22 Tahun 2014 Tentang Migas  ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar,"tegasnya pada saat wawancara dengan awak media.

Sementara ditempat yang sama,Humas Pertamina Asset 2, Victorio Chatra Primantara mengungkapkan bahwa pihaknya Mengapresiasi atas kinerja Polres Prabumulih dan Timsus Pengamanan Objek Vital Nasional di Asset 2 yang telah berhasil mengungkap penyulinganan minyak secara ilegal diwilayah kerja Field Prabumulih Pertamina Asset 2 yang pastinya melanggar hukum.dilihat dari peralatan yang ditemukan Pengolahan minyak ilegal kali ini lebih profesional dan modern dari yang terjadi di Mangun Jaya,wilayah Asset 1, MUBA. 

"Trimakasih pada Polres Prabumulih, TNI dan semua pihak yang telah membantu mengungkap salah satu pencurian minyak Pertama di Prabumulih dan terbesar diawal tahun 2018 ini",kata Fito . 




Terkait kerugian dirinya belum bisa memastikan mengingat asal minyak belum tahu dari mana dan mengharapkan pihak kepolisian bisa membantu mencari asal minyak dari mana. 

"Kerugian belum bisa ditaksir. Jika diperhatikan minyak yang diolah berjenis Solar, Bensin dan Minyak Tanah" bebernya. 

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat membeli bahan bakar minyak ditempat resmi yang telah disediakan Pertamina, jangan membeli minyak yang tidak tahu asal usulnya. 
"Selain mutu nya tidak menjamin dan mesin kendaraan juga cepat rusak,karena kita tidak tahu kandungan air apa yang dicampur mereka didalamnya," Pungkasnya.(ADT) 


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar