News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinyatakan Memenuhi Syarat, SBH Berhak Maju

Dinyatakan Memenuhi Syarat, SBH Berhak Maju

MUARAENIM, Srine.Com – Pasangan calon bakal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018-2023 Dr Ir H Syamsul Bahri – Ir H Hanan Zulkarnain MTP (SBH) dinyatakan memenuhi syarat tes kesehatan. Dengan demikian, pasangan SBH berhak maju pada Pilkada Muara Enim 2018.

Hal itu terungkap saat rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon di KPUD Muaraenim, Rabu (17/1/2018).

“Alhamdulillah pasangan Syamsul-Hanan dinyatakan memenuhi syarat tes kesehatan. Surat dinyatakan memenuhi syarat tes kesehatan sudah kami terima dari KPU Muara Enim,” ujar Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul, berdasarkan Nomor: SKPN/342/I/Kb/Cm.01.00/BNNP-Sumsel dirinya dinyatakan negative untuk tes narkoba. “Ya, termasuk Pak Hanan hasil tes narkoba urinenya negatif,” pungkas mantan Kepala PU BM Provinsi Sumsel ini.

Senada, Hanan Zulkarnain mengucapkan rasa syukur sudah dinyatakan memenuhi syarat tes kesehatan beberapa hari lalu. “Alhamdulillah dengan dinyatakan memenuhi syarat tes kesehatan ini. Dan persyaratan administrasi pencalonan mudah-mudahan lengkap. Ya, in shaa Allah pasangan Syamsul-Hanan bisa maju Pilkada Muara Enim 2018,” tegas mantan Wakil Bupati Muara Enim ini.

Dengan dinyatakan memenuhi syarat ini, dikatakan Hanan, dirinya bersama Syamsul Bahri akan mengatur strategi untuk pemenangan Pilkada. “Kami (Syamsul-Hanan) tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dan tim yang kita bentuk sudah sampai ke pelosok desa yang ada di Kabupaten Muara Enim,” ungkap Hanan.

Sementara Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi Divisi Tekhnis Ahyaudin menuturkan empat calon Pasangan Bakal Calon Cabup dan Cawabup Muaraenim semuanya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaraenim memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Muaraenim 2018.

“Semua pasangan calon itu tes kesehatannya memenuhi syarat. Dan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkap Rohani.

Menurut Rohani, dari hasil penelitian terhadap Paslon yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki paling lambat tanggal 20 Januari 2018, begitupun untuk Paslon perseorangan. “Jadi masa perbaikan masih kita berikan waktu untuk paslon yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (adt)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar