Hasil Gelapkan Rokok, Herwin Beli Sepatu
PRABUMULIH, SRINE.COM- Damianus (40) warga jalan A. Hamid Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara, menderita kerugian puluhan juta rupiah akibat ditipu karyawan kepercayaanya sendiri Herwin (33) warga perum Vina sejahtera II Blok AH no. 24 Kel. Gunung ibul Prabumulih Timur.
Pelaku merupakan salah satu karyawan (bagian pengampas) rokok membawa 2.040 bungkus rokok berbagai merk dari toko Daminaus untuk dijual ke warung warung di wilayah PT Tel Dusun Sumber Rahayu limau, kabupaten Muara Enim.
Soalnya, setelah ditunggu berhari hari pelaku tidak pernah datang untuk menyetorkan hasil daganganya kepada korban.
Sadar sudah tertipu, korban langsung melaporan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Prabumulih Barat.
Setelah Sempat menghilang beberapa bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat sedang melakukan patroli antisipasi 3c dan bandit pecah kaca di seputaran taman wilayah kelurahan Wonosari. Jum'at (05/01/2018).
Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan praktek penggelapan tersebut sekitar tanggal 11-10-2017 tahun lalu. Dari hasil Penjualan seluruh rokok pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 26.777.500,-
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang hasil penjualan rokok sebesar Rp.26.777.500,-dan sepasang sepatu.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku Herwin (33). Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
" Pelaku saat ini masih dalan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya pelaku akan dikenai pasal 372 KUHP atas kasus penggelapan, " Tegas AKP Sofyan Affandi. (adt /Ard)
Posting Komentar