News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab OKI Siap Mediasi Terkait Kasus Lahan SMKN 1 Jejawi

Pemkab OKI Siap Mediasi Terkait Kasus Lahan SMKN 1 Jejawi

Kayuagung,SRINE.COM-Pemkab Ogan Komering Ilir menyatakan kesiapannya untuk melakukan upaya persuasif  terkait penyelesaian hak lahan SMKN 1 Jejawi di Desa Air Itam Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya ancam pembongkaran SMKN 1 Jejawi oleh pengugat Ir. Yusron bin Yusuf Halim.

“Upaya kekeluargaan kita dahulukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena pada prinsipnya sengketa ini antar sama-sama keluarga lagi pula di atas lahan tersebut sudah berdiri sekolah untuk pendidikan anak-anak” Ungkap Sekda OKI, H. Husin, S. Pd MM saat diwawancarai, Sabtu (30/12).

Terkait ancaman pembongkaran sekolah oleh penggugat menurut Husin diserahkan kepada pihak provinsi karena bangunan SMK tersebut dibangun melalui dana rakyat dan saat ini berada di bawah kewengan Diknas Provinsi Sumsel.

“Utamakan upaya damai, lagian Bangunan sekolah itu kan aset negara, dibangun dengan uang rakyat kalau dihancurkan kasihan anak-anak yang bersekolah apa lagi sekarang kewenangannya ada di provinsi” ungkap Husin.

Sebelumnya Sengketa lahan yang diatasnya kini berdiri SMK Negeri 1 Jejawi ini bermula dari dijualnya lahan seluas 2 Hektar kepada Pemkab OKI oleh tergugat I Mailan Hangga yang masih berkeluarga dengan penggugat pada tahun 2012.

Sengketa lahan ini bahkan berujung ke meja pengadilan hingga kasasi dan putusan Mahkam Agung RI Nomor 2934 K/Pdt/2016 tetap memenangkan Penggugat Ir. Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.
Sebelumnya menurut Husin Pemkab OKI sudah melakukan langkah persuasif terhadap perkara ini melalui akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Oktober 2016.

Dalam akta perdamaian tersebut disepakati bahwa penggugat akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN I kepada pemerintah kabupaten OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar SMKN I bahkan sempat dianggarkan pada APBD 2017 dan Pemkab akan melakukan pembayaran terhadap lahan tersebut.
Akan tetapi, menurut Husin berdasarkan hasil audit BPKP bahwasanya pemerintah tidak bisa mengganti rugi di lahan yang sama sebanyak dua kali. “Kalau itu kita paksakan maka akan menyalahi,”jelasnya.
Untuk itu menurut Husin dalan waktu dekat Pemkab OKI akan melakukan mediasi sengketa lahan tersebut.(hnd)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar