Demi Kepentingan Siswa,Pemkab OKI Tetap Utamakan Upaya Damai
Kayuagung,SRINE.COM-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan SMKN 1 Jejawi. Upaya persuasif menurut Sekda OKI, H. Husin, S. Pd, MM diutamakan untuk mengurai masalah yang sudah berlangsung sejak 2012 lalu itu.
“Upaya kekeluargaan kita dahulukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena pada prinsipnya sengketa ini antar sama-sama keluarga lagi pula di atas lahan tersebut sudah berdiri sekolah untuk pendidikan anak-anak” Ungkap Sekda OKI, H. Husin, S. Pd MM saat diwawancarai, Sabtu (30/12).
Sebelumnya penggugat Ir. Yusron bin Yusuf Halim yang memenangkan perkara sengketa lahan seluas 2 hektar di Desa Air Itam kecamatan Jejawi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan lahan tersebut.
“Kemarin sudah kita gembok sekolah tersebut dan sudah kita segel tapi sepertinya sudah dilepas lagi oleh pemerintah setempat,”ungkapnya.
Tindakan ini menimbulkan ke khawatiran dikalangan siswa dan wali murid SMKN 1 Jejawi.
“Anak anak memang sedang libur tapi mereka dengar dari media. Mereka kesusahan jika ada pembongkaran sekolah. Sampai-sampai wali murid temui saya mereka pasang badan kalau sekolah ini mau dibongkar” Ungkap Kepala SMKN 1 Jejawi M. Arif.
Diceritakan Arif usai penyegelan sekolah pada 26 Desember 2017 dirinya segera melaporke pihak berwajib lalu bersama-sama Kepala Desa, Camat dan Kapolsek petugas membongkar gembok yang menyegel pagar sekolah.
Warga menurut Arif berharap permasalahan dapat secepatnya di tuntaskan.
“Saya kasih penjelasan pemerintah tentu tidak akan membiarkan” imbuh Arif.
Penyegelan dan ancaman pembongkaran SMKN 1 Jejawi mendapat perhatian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Widodo, M. Pd. Menurut Widodo tidak mudah untuk mengeksekusi aset pemerintah yang dibangun dengan uang rakyat.
“Terkait niat dari pihak tersebut tidak semudah itu” ujar Widodo melalui pesan singkat.
Sekda OKI H. Husin, S. Pd mengutamakan jalur mediasi terkait ancaman pembongkaran sekolah tersebut. Menurut Husin bangunan sekolah itu dibangun dengan uang rakyat adalah aset negara.
“Utamakan upaya damai, lagian Bangunan sekolah itu kan aset negara, dibangun dengan uang rakyat kalau dihancurkan kasian anak-anak yang bersekolah apa lagi sekarang kewenangannya ada di provinsi” ungkap Husin.
Sebelumnya Sengketa lahan yang diatasnya kini berdiri SMK Negeri 1 Jejawi ini bermula dari dijualnya lahan seluas 2 Hektar kepada Pemkab OKI oleh tergugat I Mailan Hangga yang masih berkeluarga dengan penggugat pada tahun 2012.
Sengketa lahan ini bahkan berujung ke meja pengadilan hingga kasasi dan putusan Mahkam Agung RI Nomor 2934 K/Pdt/2016 tetap memenangkan Penggugat Ir. Yusron bin Yusuf Halim sebagai pemilik lahan.
Langkah persuasif terhadap perkara ini sudah dilakukan pemda melalui akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Oktober 2016.
Akan tetapi, menurut Husin berdasarkan hasil audit BPKP bahwasanya pemerintah tidak bisa mengganti rugi di lahan yang sama sebanyak dua kali. “Kalau itu kita paksakan maka akan menyalahi,”jelasnya.
Untuk itu menurut Husin dalan waktu dekat Pemkab OKI akan melakukan mediasi sengketa lahan tersebut.(hnd).
Posting Komentar